Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RSI Sultan Agung Semarang Terima Sertifikat Halal MUI

kurnia - Rabu, 22 Juni 2016 - 06:32 WIB

Rabu, 22 Juni 2016 - 06:32 WIB

623 Views ㅤ

Foto: LPPOM MUI

Jakarta, 17 Ramadhan 1437/22 Juni 2016 (MINA) – Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang menjadi Rumah Sakit pelopor di Jawa Tengah yang mendapatkan Sertifikat Halal pada bagian Instalasi Gizi dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Jawa Tengah.

Ada secercah harapan bagi pasien di Jawa Tengah yang menginginkan layanan kesehatan atau Rumah Sakit (RS) yang sudah bersertifikasi halal. Demikian keterangan yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.

Penyerahan sertifikat dilakukan di Hall Direksi lantai 2 Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, oleh Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah Ahmad Rofiq yang menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang, dr. Masyhudi.

Pada acara penyerahan sertifikat halal tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor Universitas Sultan Agung Semarang, Yayasan Sultan Agung, Perwakilan RS Islam se-Jawa Tengah dan DIY, Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Tengah, serta Tim Kerja LPPOM MUI Jawa Tengah.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Pentingnya Sistem Jaminan Halal (SJH) HAS 23000 serta sertifikasi halal untuk Instalasi Gizi bagi Rumah Sakit berkonsep syariah, menurut Masyhudi adalah agar pasien menjadi merasa aman dan nyaman ketika mengkonsumsi makanan di Rumah Sakit.

“Makanan merupakan salah satu terapi nutrisi yang mendukung proses kesembuhan pasien. Bagi Rumah Sakit yang berkonsep syariah, maka wajib menjamin kehalalan, higienitas dan unsur thayyib (baik)-nya” paparnya.

Sertifikasi halal ini, Masyhudi menambahkan melingkupi pengadaan, pengolahan, dan pendistribusian makanan yang terdapat di RSI Sultan Agung dilakukan sesuai syariah.

Setelah keluarnya sertifikat halal, menurut ketua Majelis Syuro Upaya Kesehatan Islami (MUKISI) Jawa Tengah, RSI Sultan Agung wajib menjamin seluruh produk makanan dan minuman yang dikeluarkan Instalasi Gizi telah disertifikasi kehalalannya oleh LPPOM MUI.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Termasuk dalam hal ini adalah menjamin fasilitas produksi yang digunakan bebas dari bahan babi dan turunannya serta bahan najis lainnya”, tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Rofiq mengapresiasi pencapaian RSI Sultan Agung. Ia mengharapkan RS Islam lain di Jawa Tengah dapat segera menyusul mendapatkan sertifikasi halal.

Ia berkeinginan umat Islam Jawa Tengah yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa memanfaatkan RS Islam yang telah tersertifikasi halal. (T/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia