Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumoh Transparansi Aceh, Adanya Perkebunan Kepala Sawit Ilegal di Aceh Tamiang

Admin - Jumat, 15 Maret 2019 - 13:35 WIB

Jumat, 15 Maret 2019 - 13:35 WIB

32 Views ㅤ

A worker collects palm fruit at a plantation owned by a private company in Langkat, in Indonesia's north Sumatra province, in this November 1, 2012 file picture. A prolonged fall in the price of palm oil is hitting Indonesia's legions of smallholder farmers, forcing cutbacks that will reduce output in coming years and raising the prospect of a bout of sell-outs to major producers. Smallholder farmers account for about 40 percent of output from Indonesia's vast plantations that cover an area the size of South Korea. A drop in smallholder output could shave total production by around 5 percent from 2015, say analysts. REUTERS/Roni Bintang/Files (INDONESIA - Tags: AGRICULTURE BUSINESS) - RTR39UOR

Banda Aceh, MINA – Rumoh Transparansi Aceh menemukan adanya dugaan perkebunan kelapa sawit ilegal (tanpa izin) di Desa Bukit Dinding Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh. Hasil konfirmasi lapangan, diketahui perkebunan tersebut sudah beberapa kali mengubah nama perusahaan, saat ini diketahui bernama PT ANA.

Crisna Akbar Direktur Rumoh Transparansi Aceh menyebutkan, hasil monitoring lapangan, ditemukan adanya kegiatan perambahan kawasan hutan yang dikonversi menjadi kebun sawit, diperkirakan luas kebun tersebut mencapai 302 Hektare.

“Dari total 302 Hektar, berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari lapangan sekitar 105 Hektare kebun sawit ini sudah mulai produksi,” kata Crisna, Jumat (15/3)

Crisna menambahkan, kebun tersebut berada pada koordinat lintang N 4 13 17 dan Bujur E 97 50 37, dan lintang N 4 13 26 dan Bujur E 97 50 22. Setelah mendapatkan titik koordinat selanjutnya mereka melakukan overley dengan Geographic Information System atau GIS, sehingga diketahui bahwa perkebunan tersebut berada didalam kawasan hutan produksi.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Selain itu Crisna juga menyampaikan pihaknya menduga bahwa kebun tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha atau HGU namun aktifitas masih tetap berjalan di kebun yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi tersebut.

“Kita menduga kebun itu tidak punya HGU, tapi aktifitas perambahan hutan terus terjadi di kawasan hutan tersebut,” kata Crisna.

Crisna menambahkan, Usia tanaman sawit yang berada di kawasan hutan produksi tersebut diperkirakan berumur 7 hingga 10 tahun dengan tinggi tanaman rata-rata sekitar 8 hingga 10 meter.

Bersarkan hasil kajian hukum yang dilakukan Rumoh Transparansi, perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan,  Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 17 ayat (2) huruf (b) yang menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan”.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Dan Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 92 ayat (1) huruf (a) menyebutkan “melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf (b) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Bedasarakan temuan lapangan dan hasil kajian hukum selanjutnya Rumoh Transparansi melaporkan hasil temuan tersebut ke polres Aceh Tamiang dalam bentuk laporan informasi yang diterima langsung oleh Kasium Polres Aceh Tamiang. (L/AP/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia