بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Al-Fatihah; 1:1-7:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (١) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (٢)الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (٣) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (٤) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (٥) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (٦) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ (٧
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang (1). Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam (2). Maha Pemurah lagi Maha Penyayang (3). Yang menguasai hari Pembalasan (4). Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan (5). Tunjukkanlah kami jalan yang lurus (6), (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau berikan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (7).”
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Pria Amerika Bakar Diri Protes Genosida di Gaza
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri Radhiallahu Anhu, “Beberapa sahabat melakukan perjalanan dan singgah di sebuah kampung, namun mereka ditolak. Penduduk kampung berkata “Adakah di antara kalian yang dapat meruqyah? Pembesar kampung kami tersengat hewan atau terserang demam.”
Seorang di antara mereka berkata “Ya.” kemudian dia membacakan Al-Fatihah untuk pembesar itu dan sembuh lalu sahabat itu diberi beberapa ekor kambing. Kejadian itu diberitakan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan sahabat itu berkata “Demi Allah wahai Rasulullah, saya tidak meruqyah kecuali dengan membaca Al-Fatihah.”
Beliau tersenyum dan bersabda: “Bagaimana engkau tahu Al-Fatihah adalah ruqyah. Ambillah kambing-kambing itu, potonglah untukku. Sebagiannya untuk kalian. ”
Ruqyah (الرُّقْيَةُ) secara bahasa berarti al-‘audzah (perlindungan). Sedang secara istilah syariat adalah bacaan dan doa yang mengandung permintaan tolong dan perlindungan kepada Allah untuk mengobati bala’ dan penyakit.
Baca Juga: MUI Gelar Forum Ukhuwah Islamiyah, Minta Presiden Jokowi Ganti Kepala BPIP
Terkadang bacaan dan doa tersebut disertai dengan tiupan dari mulut ke kedua telapak tangan atau anggota tubuh orang yang meruqyah atau yang diruqyah.
Imam As-Suyuthi berkata: “Ruqyah dibolehkan jika memenuhi tiga syarat:
1) Menggunakan ayat Al-Quran atau nama dan sifat Allah;
2) Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna (diketahui ahlinya); dan
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Yahya Al-Sinwar Terpilih Sebagai Kepala Biro Politik Hamas
3) Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah bukan dari zat ruqyah itu sendiri.
(AK/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ismail Haniyeh Dikabarkan Terbunuh di Iran
*Tulisan ini menjadi awal dari rangkaian artikel berseri “Mutiara Al-Quran untuk Kesehatan”