Rusdianto Samawa : Regulasi Perikanan Perlu Pertimbangkan Ekonomi-Sosial

Ketua Umum Front Indonesia dan Katam Indonesia (Foto: MINA)

Jakarta, 28 Jumadil Akhir 1348/27 Maret 2017 (MINA) – Ketua Umum Front Nelayan Indonesia dan Katam Indonesia Rusdianto Samawa menilai regulasi di sektor kelautan dan jangan hanya berdasarkan satu sisi tetapi perlu mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, sosial dan hukum,

“Dampak dari peraturan terhadap nelayan, masyarakat, bangsa dan negara sangat besar, selama ini regulasi yang dikeluarkan kementerian yang dipimpin KKP menghasilkan kebijakan yang merugikan nelayan dan dampak lain terjadi di sektor ekonomi dan sosial,” kata Rusdianto dalam keterangan tertulis di kantor Pimpinan Pusat di Jakarta, Senin.

Padahal, kata dia dengan adanya potensi perikanan tangkap di Indonesia sangat besar, sehingga  seharusnya Menteri Kelautan dan Perikanan dapat lebih meningkatkan kinerjanya.

“Ini disebabkan oleh Susi Pudjiastuti yang melarang sekitar 17 alat tangkap nelayan. Apalagi modus adanya program relokasi nelayan yang tidak sesuai wilayah dan tempat nelayan menangkap ikan,” kata Rusdianto.

Rusdianto yang juga berasal dari Divisi Advokasi Buruh Tani Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menyatakan, pihak divisi telah mendengarkan nelayan dan mempersiapkan upaya pengajuan gugatan uji materi.

“Seharusnya Menteri Susi bisa memberikan pertimbangan lain terhadap perikanan tangkap, sehingga bisa mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan nelayan juga bisa berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia,” tegasnya.

Dia berpendapat bahwa penyebab lain dari melemahnya perikanan tangkap dan ambruknya nelayan Indonesia, ketika ada kebijakan sektor kelautan dan perikanan yang dipaksakan sehingga nelayan mengalami ketertindasan.

Terutama terkait dengan nasib kesejahteraan nelayan di berbagai daerah mulai dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014, Permen KP Nomor 57 Tahun 2014, Permen KP No 01 tahun 2015, Permen KP No 71 tahun 2016, Permen KP No 32 Tahun 2016, PP No 75 Tahun 2016, UU Perikanan Pasal 92 dan Peraturan Perum Perindo.

“Kami mengkaji seluruh Permen produk KKP telah berdampak negatif terhadap masa depan nelayan-nelayan dan perikanan tangkap,” katanya.

Untuk itu, ia juga menyatakan Divisi Advokasi Buruh Tani Nelayan PP Muhammadiyah  akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali terhadap beberapa regulasi yang berkaitan dengan perikanan dan dinilai merugikan nelayan.

Pihaknya juga akan mendatangi sejumlah lembaga negara seperti MPR RI dan DPR RI, serta akan mendatangi Komnas HAM dan KPK tentang kerugian akibat sejumlah regulasi. (L/R03/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.