Moskow, MINA – Pemerintah Rusia menyebut bahwa langkah baru-baru ini dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) yang mengakui permukiman Israel di Tepi Barat, Palestina adalah langkah nyata mempersiapkan aneksasi (mengambil paksa) wilayah Palestina.
Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov pada Rabu (27/11) menggarisbawahi bahwa AS telah melanggar resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
“Keputusan sepihak mereka untuk memindahkan kedutaan ke Yerusalem. Keputusan mereka untuk mengakui Dataran Tinggi Golan tidak diduduki oleh Israel, tetapi wilayah asli Israel. Keputusan mereka baru-baru ini bahwa permukiman Israel di Tepi Barat adalah sah, sementara dari sudut pandang semua keputusan Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB adalah ilegal. Ini adalah langkah nyata menyetujui aneksasi tanah-tanah ini,” kata Lavrov, demikian Anadolu Agency yang dikutip MINA, Kamis (28/11).
Menurutnya, langkah-langkah AS merusak dasar hukum internasional dari penyelesaian Israel-Palestina dan dapat mengakhiri proses perdamaian antara kedua negara. (T/R10/RI-1)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel