Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Ciptaker Ancam Pesantren Tradisional, Bukhori Desak Pemerintah Cabut Pasal Bermasalah

Rana Setiawan - Ahad, 30 Agustus 2020 - 03:54 WIB

Ahad, 30 Agustus 2020 - 03:54 WIB

9 Views

Jakarta, MINA – Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menilai RUU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa membahayakan keberadaan pesantren tradisional. Pasalnya, dalam salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membuka peluang kriminalisasi bagi para ulama atau kiai yang mendirikan pesantren tradisional.

“Ada bahaya terselubung di balik RUU ini yang bisa berdampak bahaya bagi pondok pesantren. Sebab dalam ketentuan yang baru, dijelaskan bahwa mereka yang menyelenggarakan pendidikan nonformal tanpa izin dari pusat bisa dikenakan sanksi pidana. Alhasil, ini akan mengancam pondok-pondok pesantren tradisional di mana para kiainya bisa dijebloskan ke penjara” ujarnya sebagaima keterangan pers yang diterima MINA, Sabtu (29/8).

Dalam RUU Ciptaker Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan pada Pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan pada Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diubah sehingga berbunyi:

“(1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.”

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Sementara dalam paragraf yang sama, pada Pasal 68 ayat (10) terkait ketentuan pada Pasal 71 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas juga turut diubah sehingga berbunyi:

“Penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/ atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.”

Anggota Komisi VIII ini menjelaskan, sanksi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja tersebut bertentangan dengan tujuan negara, yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, ketentuan baru tersebut juga sangat tidak sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945 karena menghambat warga negara untuk memperoleh akses pendidikan yang merupakan haknya.

“Di dalam Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) jelas tertulis bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian masih di pasal yang sama pada ayat (3) dijelaskan, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Akan tetapi, pasal yang diusulkan oleh pemerintah dalam RUU ini justru bertentangan dengan konstitusi sehingga bisa membatalkan usaha negara mencapai tujuannya, bahkan menghalang tujuan dari pendidikan itu sendiri” bebernya.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Bukhori mendesak agar pemerintah segera mencabut pasal bermasalah tersebut. Sebab menurutnya, apabila persoalan yang membelit adalah isu perizinan, maka konsekuensinya seharusnya bersifat administratif, bukan diperlakukan secara pidana.

“Pasal sanksi tersebut harus dicabut karena bertentangan dengan undang-undang dasar dan prinsip pendidikan” ujarnya.(R/R1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Millenia
Indonesia