Jakarta, MINA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus segera direalisasikan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang hasil revisi disahkan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI dan pemerintah. RUU tersebut rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa ini.
Dengan regulasi baru ini, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan ditingkatkan statusnya menjadi sebuah kementerian.
Selain peningkatan status kelembagaan, Hidayat menyoroti sejumlah poin penting lain dalam revisi UU tersebut. Pertama, asas penyelenggaraan haji dan umrah kembali ditegaskan berbasis syariah, sehingga syarat usia minimal 18 tahun atau sudah menikah dihapuskan.
Baca Juga: Rohingya Peringati 8 Tahun Pengungsian, Desak Hak Penuh untuk Pulang ke Rakhine
Menurutnya, prinsip syariah dalam keberangkatan haji adalah kemampuan sebagai mukalaf (akil baligh), bukan usia tertentu.
RUU ini juga memperkuat asas penyelenggaraan haji dengan menambahkan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Hal itu diharapkan membuat pelayanan haji ke depan lebih ikhlas, optimal, profesional, dan berkeadilan.
HNW menegaskan perlunya antisipasi terhadap praktik jual-beli kuota haji yang pernah terjadi. Dalam regulasi baru, penambahan kuota haji wajib dibahas bersama DPR dengan menjunjung prinsip transparansi, kejujuran, kebaikan, dan keadilan.
Selain itu, RUU ini juga mengakomodasi penanganan keadaan luar biasa dan kondisi darurat, seperti bencana alam, perang, kerusuhan, maupun pandemi, melalui penambahan Bab X A.
Baca Juga: Konferensi Gaza di Istanbul Tegaskan Genosida Gaza Ujian Nyata bagi Umat Islam dan Kemanusiaan
Hidayat menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang selama ini mengelola penyelenggaraan haji, serta berharap Kementerian Haji yang segera dibentuk dapat lebih amanah, sukses, dan membawa keberkahan bagi jamaah. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Turkiye Desak Negara Islam Boikot Israel di Sidang Majelis Umum PBB