Yerusalem, MINA – Sebuah Rencana Undang-Undang (RUU) baru yang akan mengubah undang-undang tentang hukuman mati di Israel, dinilai oleh anggota Knesset berdarah Palestina, hanya menargetkan orang-orang Palestina.
Aida Touma-Suleiman, anggota Knesset dari warga Palestina mengatakan kepada Al Jazeera pada hari Jumat (5/1), RUU tersebut tidak menentukan kelompok mana pun, tapi menurutnya ditujukan terutama untuk rakyat Palestina yang dianggap melakukan “aktivitas teroris” menurut versi Israel.
Anggota Knesset lainnya dari warga Palestina Ahmad Tibi juga mengatakan, pada prinsipnya RUU itu juga menargetkan warga Yahudi, tapi pada praktiknya hanya menargetkan orang-orang Palestina yang dianggap melakukan “aktivitas teroris” menurut versi Israel.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
RUU tersebut telah melalui pembacaan awalnya di Knesset pada hari Rabu (3/1) dengan dukungan dari koalisi yang berkuasa pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
“Ini adalah RUU fasis, berkontribusi pada atmosfir fasisme di dalam masyarakat Israel yang diarahkan pada orang-orang Palestina,” kata Tibi.
Berdasarkan UU yang ada, pengadilan sipil Israel bisa menggunaan hukuman mati bagi anggota Nazi dan kolaboratornya karena melakukan pembunuhan selama Holocaust (pembunuhan besar-besaran terhadap orang Yahudi di masa Perang Dunia II).
Sementara pengadilan militer dapat memberikan hukuman mati jika panel yang terdiri tiga hakim menyetujui dengan suara bulat.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
RUU ini akan meringankan persyaratan bagi panel pengadilan militer. Hukuman mati bisa diterapkan jika dua dari tiga hakim setuju. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza