Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Larang Bantuan AS Digunakan Untuk Siksa Anak Palestina

Rana Setiawan - Selasa, 14 November 2017 - 19:41 WIB

Selasa, 14 November 2017 - 19:41 WIB

192 Views

(Foto: DCI-Palestine)

Palestina-anak2.jpg" alt="" width="800" height="600" /> (Foto: DCI-Palestine)

Washington, D.C., MINA – Seorang Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) pada hari Selasa (14/11) mengajukan sebuah rancangan undang-undang (RUU) pada Kongres, yang melarang bantuan  keuangan AS pada Israel digunakan untuk sistem peradilan  militer terhadap anak-anak Palestina berupa penahanan dan penyiksaan,  demikian laporan Institute for Middle East Understanding (IMEU) yang diterima Kantor Berita MINA.

RUU itu untuk memastikan bantuan AS dari dana pembayar pajak negara itu tidak digunakan dalam menyiksa anak-anak Palestina pada sistem pengadilan militer Israel itu diajukan oleh anggota Kongres dari Minnesota Betty McCollum dan setidaknya delapan anggota lainnya yang mendukung, termasuk Mark Pocan dari Wisconsin, John Conyers dari Michigan, Earl Blumenauer dari Oregon, dan Luis Gutierrez dari Illinois.

RUU bernama “UU Mempromosikan Hak Asasi Manusia dengan Menghentikan Penahanan Militer Israel terhadap Anak-anak Palestina” itu meminta Pemerintah AS untuk menyatakan setiap tahun bahwa bantuan yang diberikannya kepada militer Israel tidak digunakan untuk menganiaya atau memenjarakan anak-anak Palestina.

RUU Perwakilan McCollum adalah RUU pertama yang diperkenalkan kepada Kongres AS yang ditujukan khusus untuk melindungi HAM Palestina dan dikeluarkan beberapa bulan setelah 39 anggota Kongres menunjukkan dukungan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi pembela HAM Arab-Israel Issa Amro.

Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan

Dukungan itu dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Menteri Luar Negeri Tillerson yang mendesaknya melakukan tekanan kepada Israel yang menjatuhkan tuduhan palsu terhadapnya.

Christopher Hazou, Direktur Opini dan Analisis IMEU menyatakan, perkembangan ini mencerminkan pergeseran signifikan opini publik AS dalam beberapa tahun terakhir, jauh dari dukungan tanpa syarat untuk Israel dan meningkatknya dukungan terhadap hak dan kebebasan Palestina.

Diperkirakan sekitar 10.000 warga Palestina berusia antara 12 hingga 17 tahun di Tepi Barat telah dikenai hukuman, penahanan, interogasi, dan / atau pemenjaraan di bawah pengadilan militer Israel sejak tahun 2000.

RUU ini dirancang sebagai tanggapan atas pelanggaran hak-hak yang didokumentasikan secara luas dilakukan militer dan polisi Israel terhadap anak-anak di dalam sistem penahanan militer, termasuk penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

“Meskipun ada keterlibatan yang terus berlanjut dengan badan-badan PBB dan seruan berulang untuk mematuhi hukum internasional, militer dan polisi Israel terus melanjutkan penangkapan malam, kekerasan fisik, pemaksaan, dan ancaman terhadap anak-anak Palestina,” kata Khaled Quzmar, Direktur Umum Defense for Children International – Palestine (DCIP).

Israel  menjadi satu-satunya negara di dunia yang secara sistematis menuntut sekitar 500 sampai 700 anak-anak berusia 12 tahun setiap tahun di pengadilan militer yang tidak memiliki hak dan perlindungan pengadilan secara mendasar.

Seringkali, anak-anak Palestina diculik dari rumah mereka di tengah malam saat penggerebekan oleh tentara bersenjata berat. Mayoritas dari mereka mengalami kekerasan fisik selama aksi penangkapan.

Mereka sering diinterogasi tanpa kehadiran orang tua atau pengacara mereka dan dipaksa menandatangani pengakuan dalam bahasa Ibrani, yang sebagian besar tidak mengerti, dan dikenai kurungan tersendiri.

Baca Juga: Parlemen Brasil Keluarkan Laporan Dokumentasi Genosida di Gaza

Pada usia 16 tahun, anak-anak Palestina dianggap orang dewasa oleh pengadilan militer Israel. Sementara itu, anak-anak pemukim Yahudi yang tinggal secara ilegal di tanah Palestina yang diduduki di dekatnya tunduk pada undang-undang sipil Israel dan diperlakukan sebagai anak di bawah umur sampai usia 18 tahun.

Dalam setiap laporan tahunan mengenai Israel dan wilayah-wilayah pendudukan yang dikeluarkan sejak 2007, pihak berwenang AS secara terbuka mengakui prevalensi penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap anak-anak Palestina dan penolakan hak pengadilan yang adil dalam sistem penahanan militer Israel.

Pada tahun 2013, UNICEF merilis sebuah laporan berjudul “Anak-anak Palestina dalam Penahanan Militer Israel: Pengamatan dan Rekomendasi”. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa “perlakuan buruk terhadap anak-anak yang bersentuhan dengan sistem penahanan militer tampaknya tersebar luas, sistematis dan dilembagakan sepanjang prosesnya.” (T/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah

Rekomendasi untuk Anda