RUU Pencabutan Hak Medis Tahanan Palestina, Pembunuhan Secara Perlahan

Ramallah, MINA – Ketua Perhimpunan , Qaddoura Faris, mengkritik persetujuan parlemen pendudukan Israel dalam pembacaan awal RUU yang bertujuan mencabut hak medis, perawatan, termasuk operasi tahanan Palestina di penjara-penjara pendudukan.

Layanan Penjara pendudukan Israel, selama beberapa dekade telah merancang segala macam aturan yang  dapat membunuh para tahanan secara perlahan dengan menggambarkannya sebagai kelalaian medis yang tidak lagi memadai mengingat banyak kasus tahanan yang sakit.Demikian dikutip dari Wafa, Jum’at (24/2).

“Walaupun hukum dan norma internasional menjamin hak atas pengobatan dan perawatan kesehatan bagi para tahanan, pendudukan Israel terus mengabaikan segala sesuatu yang telah disetujui oleh sistem internasional. Mengingat tidak ada pencegahan dari dunia internasional, pendudukan terus menciptakan undang-undang rasis yang sekilas tampak hanya mempengaruhi Palestina, padahal kenyataannya mereka meletakkan dasar untuk aturan yang mempengaruhi seluruh umat manusia,” kata Faris.

Dia memperingatkan, undang-undang tersebut bertujuan untuk meniadakan hak apapun yang tersisa dari para pejuang kemerdekaan, memaksa mereka untuk menyatakan pemberontakan terhadap semua undang-undang ini dan langkah-langkah baru yang dipimpin oleh menteri kabinet fasis Israel, Itamar Ben Gvir. (T/chy/B03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.