RUU Pengakuan Terhadap Palestina Diserahkan ke Parlemen Inggris

London, MINA – Sebuah untuk secara resmi mengakui negara telah diserahkan ke Dewan Rakyat oleh seorang anggota keturunan Palestina pada Rabu (21/11).

Layla Moran, seorang anggota parlemen Demokrat Liberal, mengatakan dalam sebuah video yang ia bagikan sebelum mengajukan rancangan undang-undang itu bahwa dia sangat bangga karena terpilih sebagai anggota parlemen Palestina pertama di Inggris.

“Tetapi faktanya, Inggris belum secara resmi mengakui Palestina sebagai negara dan saya percaya itu adalah sesuatu yang harus diubah,” tegasnya.

“Saya kecewa pada kemajuan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Konservatif untuk mengakui negara Palestina,” kata Moran dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada Anadolu Agency yang dikutip MINA..

“Saya mendukung solusi dua negara, tetapi sampai negara Palestina diakui, kedua pihak tidak akan bisa duduk bersama sebagai mitra yang setara,” ujarnya.

Moran mengatakan bahwa jika mengingat peran Inggris dalam deklarasi Balfour, penting bagi Inggris untuk mengakui peran yang dimainkannya dan peran itu harus digunakan untuk menyalakan kembali pembicaraan damai.

“Pengakuan ini akan menciptakan beberapa cara untuk menyalakan kembali percikan harapan yang telah hilang dari hati orang-orang Palestina di seluruh dunia,” ungkapnya.

RUU itu akan diterbitkan dalam beberapa hari atau pekan mendatang dan jika disahkan menjadi undang-undang, RUU itu akan mengharuskan Pemerintah untuk secara resmi mengakui negara Palestina dalam waktu 3 bulan setelah disahkan, kata pernyataan dari kantor parlemen Moran.

“Saya tidak percaya bahwa kita harus menunggu semacam momen fiktif di masa depan, dengan tujuan yang tidak ditentukan, di mana pengakuan ini diberikan sebagai imbalan bagi para pemimpin dan orang-orang Palestina untuk kembali ke meja perundingan,” kata Moran dalam video yang dia bagikan di Youtube.

“Saya mendorong siapa pun yang percaya pada perdamaian antara Israel dan Palestina, yang percaya pada solusi dua negara, untuk mendukung RUU ini dan mendukung Inggris mengakui Palestina sebagai sebuah negara sesegera mungkin,” tambahnya.

Palestina mulai mencari pengakuan internasional sebagai negara merdeka pada 1988 dengan deklarasi kemerdekaan.

Pada 2009 hingga 2010, fase kedua dimulai, di mana banyak negara memutuskan untuk mengakuinya sebagai negara merdeka.

Pada 2012, Majelis Umum PBB memberi Palestina status negara pengamat non-anggota.

Meskipun telah diakui oleh 137 dari 193 negara anggota PBB, AS dan sebagian besar negara-negara Uni Eropa masih belum mengakui negara Palestina secara resmi. (R/B05/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.