Jakarta, MINA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap tidak terdengar progresnya, masih tertahan di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diharmonisasi dan disinkronisasi.
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan, RUU tersebut sudah diserahkan Komisi I ke Baleg sejak Februari 2017 lalu. Menurutnya, ia kini sedang menunggu hasil Baleg untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
“Kami masih menunggu hasil dari Baleg dan sudah menghubungi pula Pimpinan DPR Bidang Korpolkam (Koordinator Bidang Politik dan Keamanan) agar kami bisa segera menyampaikan dalam Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan Tingkat I,” katanya dalam jumpa media di ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jakarta, Senin (22/1).
Menurutnya, Pimpinan DPR juga sedang mengupayakan koordinasi dengan Baleg untuk mendapat solusi terbaik agar RUU tersebut yang diusulkan Komisi I bisa segera menjadi RUU Penyiaran Inisiatif DPR. RUU Penyiaran ini sudah lama ditunggu hasilnya oleh industri penyiaran.
“Kami menunggu sudah lama sekali, sekitar lima kali masa sidang. Untuk itu, kami konsultasi ke Pimpinan DPR untuk mendapat solusi terbaik. Mestinya dua kali masa sidang sudah diselesaikan. Ini sudah lima kali belum selesai juga. Kami berharap secepatnya. Posisi kami adalah mengusulkan draf yang disepakati di Komisi I kepada Baleg untuk diharmonisasi dan disinkronisasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika hasil singkronisasi dari Baleg sudah keluar dan sudah diajukan ke paripurna, barulah Komisi I mulai membahasnya.
“Jadi, sesungguhnya ini masih draf. Setelah ini diajukan lagi ke paripurna sebagai draf RUU Usul Inisiatif DPR RI. Di sinilah dimulai pembahasan yang sesungguhnya dengan pemerintah,” tambahnya. (R/R10/R01)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Mi’raj News Agency (MINA)