Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noor Ahmad : RUU Perlindungan Umat Jangan Hilangkan Aturan Penodaan Agama

IT MINA - Selasa, 23 Mei 2017 - 00:00 WIB

Selasa, 23 Mei 2017 - 00:00 WIB

233 Views

Sekretaris Dewan Kehormatan MUI Pusat, H Noor Ahmad

Sekretaris Dewan Kehormatan MUI Pusat, H Noor Ahmad

 

Jakarta, 24 Sya’ban 1438/22 Mei 2017 (MINA) –  Sekretaris Dewan Kehormatan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Noor Ahmad menilai rencana Kementerian Agama untuk membuat Rencana Uundang-undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama adalah bagus, akan tetapi jangan sampai menghilangkan esensi aturan tentang penodaan agama.

“Nanti harus lebih dipertegas aturan mengenai penodaan agama, karena yang menimbulkan konflik itu kan munculnya penodaan terhadap agama,” kata Noor Ahmad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Islam MINA, Senin (22/5).

Noor Ahmad mengatakan, perlunya aturan-aturan yang jelas di dalam Undang-undang Perlindungan Umat Beragama. “Selain itu, undang-undang itu harus menjamin kehidupan umat beragama lebih aman dan terlindungi. Namun demikian, tidak harus mengatakan bahwa aliran kepercayaan adalah bagian dari agama,” katanya.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Oleh sebab itu, lanjut Noor Ahmad, mengharapkan Undang-undang tentang Perlindungan Umat Beragama jangan sampai menyebabkan masuknya agama-agama baru yang  terbendung, sehingga jumlahnya akan sangat banyak yang harus dilindungi, karena dengan demikian itu menimbulkan potensi baru bagi munculnya konflik agama.

“Selain itu juga harus bisa menjamin bagaimana SKB (Surat Keputusan Bersama,red) yag sudah ada mengenai kehidupan beragama itu justru bisa dipertahankan dengan baik. Karena SKB sudah cukup bagus, yang tidak cukup bagus adalah penegakan hukum terhadap SKB tersebut,” ujar Ahmad.

Menurutnya, SKB itu justru tidak hanya pada tingkatan surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, akan tetapi juga menjadi undang-undang, sehingga lebih kuat.

“Bukan dicantumkan akan tetapi memperkuat tentang bagaimana kehidupan beragama seperti yang diatur dalam SKB Menag dan Mendagri,” tuturnya.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Dikatakan, esensinya sudah cukup bagus, akan tetapi saat ini memiliki kelemahannya yaitu pada sisi penegakan hukum. Kalau nanti menjadi undang-undang tentu akan lebih bagus. (L/R02/P2/P1)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia