Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan merupakan upaya negara dalam memberikan landasan hukum untuk pengembangan dan penguatan bagi pesantren dan pendidikan agama. Sebab saat ini, pesantren masih dianggap sebagai lembaga informal.
“Pemerintah diharapkan segera merespon hasil Rapat Paripurna tersebut. Caranya dengan menunjuk menteri yang akan terlibat dalam pembahasan RUU itu,” ungkapnya usai Rapat Paripurna persetujuan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10). Demikian keterangan pers DPR yang dikutip MINA.
“Pemerintah dapat memberikan kotribusi lebih dengan hadirnya UU ini. Melihat peran pesantren sebagai bagian penting dalam membangun sumber daya manusia Indonesia,” papar Diah, anggota dewan dari Fraksi PDIP yang sebelumnya juga dikenal sebagai pemain sinetron.
Ia mengatakan, PDI-Perjuangan akan mendukung penuh RUU ini untuk penguatan dan kemajuan pesantren.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
“Tentunya kami di Komisi VIII dari PDI-Perjuangan akan memberikan ruang untuk masukan dari berbagai kalangan untuk RUU ini,” pungkas Diah. (R/R05/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun