Jakarta, MINA – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Sarmudji menyetujui secara aklamasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Persetujuan dicapai setelah perwakilan sepuluh fraksi di Baleg melakukan harmonisasi naskah RUU dilanjutkan penyampaikan dukungannya atas lahirnya RUU tersebut, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).
Dikutip dari rilis DPR, selaku pengusul RUU, Anggota F-PKB DPR RI Ibnu Multazam yang didampingi Anggota F-PPP DPR RI Fauzan Harun menyampaikan terima kasih kepada Rapat Panja yang menyelesaikan harmonisasi dan pembulatan serta pemantapan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini.
“Aspirasi ini sudah bisa ditampung oleh Pimpinan dan Anggota Baleg. Kami mengharapkan agar RUU ini bisa diajukan dalam Rapat Paripurna terdekat untuk bisa ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI,” ujarnya.
Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah
Selanjutnya Ketua Rapat memberi kesempatan kepada wakil fraksi dan wakil pengusul RUU menandatangani naskah RUU hasil harmonisasi. (R/R05/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam