Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Prancis Tentang Larangan Jilbab Diajukan ke Majelis Nasional

Ali Farkhan Tsani - Kamis, 17 Februari 2022 - 10:27 WIB

Kamis, 17 Februari 2022 - 10:27 WIB

7 Views

Paris, MINA – Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan pemakaian jilbab dalam kompetisi olahraga akan diajukan ke Majelis Nasional Prancis, setelah Senat pada Rabu (16/2) menolak memberikan suara pada RUU tersebut.

RUU tersebut bertujuan “mendemokratisasikan olahraga,” termasuk aturan untuk mengelola federasi olahraga besar.

Di dalam RUU Termasuk klausul tambahan sebagai amandemen oleh Senat yang didominasi konservatif, tentang larangan pemakaian “simbol agama yang jelas” pada acara dan kompetisi federasi olahraga. Al-Quds al-Araby melaporkan.

Rancangan itu ditentang pemerintah Presiden Emmanuel Macron dan sekutunya, yang memiliki mayoritas di Majelis Nasional, yang akan mengadakan pemungutan suara terakhir pada draft tersebut.

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan

Penggunaan simbol-simbol agama di depan umum dan status agama secara umum telah lama menjadi topik perdebatan hangat di Prancis, negara yang sebagian besar sekuler dan menjadi rumah bagi minoritas Muslim terbesar di Eropa.

Identitas dan status Islam dalam masyarakat Prancis menjadi salah satu isu hangat opini publik sebelum pemilihan presiden pada April tahun lalu. Saat itu dua kandidat dari sayap kanan bersaing, dan menyampaikan program mereka yang didasarkan pada pertanyaan hubungan Islam dengan nilai-nilai dari republik.

Kedua kandidat memiliki hampir 35 persen dukungan pemilih.

Dengan posisi pemerintah Macron sebagai mayoritas partai dan sekutunya di parlemen, menjadikan amandemen pada pasal jilbab, kemungkinan akan dihapus dari RUU tersebut.

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Prancis akan menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas pada 2024.

Para kritikus undang-undang tersebut mempertanyakan seberapa besar pengaruhnya terhadap Olimpiade, yang pesertanya akan mencakup negara-negara Muslim konservatif, jika undang-undang itu disahkan. (T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MIINA)

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Internasional
MINA Sport