Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Terorisme: Keterlibatan TNI Sudah Mutlak

Rendi Setiawan - Selasa, 3 Oktober 2017 - 21:09 WIB

Selasa, 3 Oktober 2017 - 21:09 WIB

268 Views

Anggota Pansus RUU Terorisme Nasir Djamil. (Istimewa)

Anggota Pansus RUU Terorisme Nasir Djamil. (Istimewa)

Jakarta, MINA – Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penaggulangan terorisme yang diatur pada Rancangan Undang-Undang (RUU) dianggap sudah mutlak. Hal ini mengacu pada hasil pertemuan antara Pemerintah dan Pansus RUU Terorisme pada 15 September 2017 lalu.

“Keterlibatan TNI bukan lagi BKO (Bawah Kendali Operasi) tetapi sudah mutlak, baik dari segi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme maupun dalam penindakannya,” ujar Anggota Pansus RUU Terorisme Nasir Djamil dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (3/10).

Nasir mengatakan, kemungkinan pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang itu tidak bisa dilepaskan dari perubahan dinamika lingkungan strategis yang terjadi pasca Perang Dingin, di mana ancaman non militer, non tradisional mulai bermunculan.

“Fokus utama adalah menjaga perdamaian. Hal inilah yang kemudian menjadi faktor pemicu bagi peningkatan peran militer ke dalam operasi militer selain perang,” katanya.

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Meski demikian, Nasir mengatakan, Pansus menyadari bahwa pelibatan militer harus dilakukan secara spesifik dan dengan prasyarat tertentu.

“Pelibatan militer dalam operasi militer selain perang khususnya terkait dengan peran internal militer tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Kontribusi peran militer dapat bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat secara kontekstual,” katanya.

Nasir mengungkapkan, sebelumnya Menkopolhukam sudah mengarahkan bahwa keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres, yang akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur anggaran, limitasi waktu maupun kendali komando, itu diatur dengan Perpres.

“Kami berharap dengan adanya Perpres ini nantinya  akan menjadi embrio pembentukan peraturan perbantuan TNI, yang menjadi amanat TAP MPR nomor 6 dan 7, amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI,” pungkasnya. (L/R06/RS1)

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Internasional
Indonesia