Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SAAT INI 29 KASUS HUKUMAN MATI WNI DI SAUDI DIPROSES

Rudi Hendrik - Kamis, 5 Februari 2015 - 23:34 WIB

Kamis, 5 Februari 2015 - 23:34 WIB

578 Views

KBRI di Riyadh. Foto: Kemdikbud

kbri-riyadh-300x225.jpg" alt="KBRI di Riyadh. Foto: Kemdikbud" width="300" height="225" /> KBRI di Riyadh. Foto: Kemdikbud

Jakarta, 15 Rabiul Akhir 1436/5 Februari 2015 (MINA) – Wakil Dubes RI di Riyadh Sunarko mengatakan pihaknya kini tengah mengurusi 15 kasus hukuman mati yang melibatkan WNI di Riyadh dan 14 lainnya di Jeddah.

“Upaya bantuan hukum sudah kita lakukan. Bulan lalu KBRI berhasil membebaskan satu WNI dari hukuman mati ini,” kata Sunarko di sela-sela pertemuan raker Kementrian Luar Negeri dengan ketua perwakilan RI di Jakarta, Kamis.

Sunarko mengatakan, sejauh ini KBRI melakukan pendampingan secara terus menerus dengan WNI yang terlibat kasus itu.

“Kami mendampingi setiap waktu, juga menjalin komunikasi dengan keluarga korban di Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga: Dua Tentara Cadangan Israel Ditangkap Atas Dugaan ‘Mata-Mata Iran’

Sementara di Jeddah, saat ini Konsulat Jenderal RI di sana tengah mengurusi 32 kasus yang melibatkan WNI.

Pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Dharmakirty, mengatakan sejauh ini 32 kasus itu sebagian besar merupakan kasus pembunuhan baik WNI yang menjadi korban pembunuhan mau pun warga Arab Saudi, narkoba, dan zina muson yang hukumannya dirajam sampai mati.

“Dari 32 kasus di Jeddah ini, 11 dari mereka bebas dari hukuman mati, enam di antaranya sedang dalam proses pemulangan, sementara sisanya masih dalam proses administrasi,” jelas Dharmakirty.

Saat ini masih ada sekitar 14 WNI yang masih terancam mati. “Dari angka itu, 13 terkena kasus pembunuhan sementara satu karena kasus perzinahan,” tambah Dharmakitry.

Baca Juga: POPULER MINA] Trump Usul Relokasi Warga Gaza ke Indonesia dan Pertukaran Sandera

Dharmakitry menjelaskan ada dua cara penghakiman yang dilakukan pemerintah Arab Saudi dalam mengadili kasus-kasus seperti tersebut.

Pertama, terdakwa harus mengikuti pengadilan khusus yang melibatkan anggota keluarga saja. Jika dalam pengadilan itu keluarga korban yang terbunuh tidak memaafkan maka terdakwa akan divonis hukuman mati tahap pertama.

“Jika terdakwa sudah mendapat vonis mati dari pengadilan khusus, maka yang berhak membebaskan vonis itu adalah keluarga ahli waris dari korban. Sejauh keluarga itu mau memaafkan, apakah dengan uang diyaat atau tidak, maka dia bisa bebas,” katanya.

Tahap kedua, jika terdakwa mendapatkan vonis hukuman mati di tahap khusus, maka ia masih bisa mendapatkan kesempatan semisal hukuman penjara di tahap pengadilan umum yang berada di bawah wewenang kerajaan langsung.

Baca Juga: Turkish Airlines Kembali Terbang ke Suriah setelah 11 Tahun

Dia melanjutkan sejak Juli 2011 hingga awal 2015 ini sudah ada 234 WNI yang terlibat kasus hukuman mati di Arab Saudi, dan pemerintah mendampingi mereka satu-persatu hingga sebagian bebas dan lainnya tidak selamat.(L/R04/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Yaman Bebaskan Awak Kapal Inggris setelah Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Sebanyak 40 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (pasangan WNI) kembali berhasil dievakuasi dengan selamat dari Lebanon dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin (7/10/2024) (Foto: Infomed Kemlu RI)
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Internasional