Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saatnya Menghitung Zakat Maal

Rana Setiawan - Jumat, 8 Maret 2024 - 19:47 WIB

Jumat, 8 Maret 2024 - 19:47 WIB

7 Views

Oleh: Deni Rahman, M.I.Kom; Ketua Progam Jurusan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Fatah Bogor*

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim.

Zakat dalam Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting, baik dalam konteks hubungan manusia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dengan dirinya, dengan masyarakat, dan dengan hartanya.

Term ayat-ayat zakat dalam Al-Qur’an ada yang berupa perintah, pujian, motivasi, bahkan ancaman. Diantara Ayat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk membayar zakat terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 267:

Baca Juga: Palestina Pasca “Deklarasi Beijing”

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Ayat tersebut menegaskan wajibnya bagi umat Muslim untuk menzakatkan sebagian dari harta yang mereka usahakan dengan cara yang baik, dan juga dari karunia yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikan.

Dalam Tafsir Jalalain disebutkan bahwa yang dimaksud dengan nafkahkanlah adalah zakatkanlah.

Baca Juga: Nobar Film Hayya, Solidaritas dari Ponpes Al-Fatah Lampung untuk Palestina

Sebagai rukun, zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran agama Islam.

Dalam bahasa Arab, kata ‘rukun’ ditulis Ar-Ruknu, sedangkan jamaknya adalah Al-Arkaanu, yang berarti tiang penopang atau tiang sandaran penyangga utama. Dalam istilah fikih, rukun berarti sesuatu yang ada dalam suatu amalan yang harus dikerjakan, jika ditinggalkan maka amalan tersebut batal atau tidak sah.

Rukun bisa juga dikatakan sebagai suatu hal yang merupakan bagian dari tata cara rangkaian pokok dari suatu amalan yang tidak boleh ditinggalkan.

Secara urutan berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shallalahu Alaihi Wasallam, menunaikan zakat adalah rukun Islam yang ketiga.

Baca Juga: Selamat atas Rekonsilisasi Antar Faksi Palestina

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar r.a bahwa Nabi Shallalahu Alaihi Wasallam bersabda:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتاَءِ الزَّكَاةِ وَصَومِ رَمَضَانَ وَحَجِّ البَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلأ

Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada ilah selain Allâh dan bahwa Muhammad adalah utusan Allâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu. (H.R Al-Bukhori & Muslim)

Dalam literatur fiqih, zakat terdiri dari dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan setiap diri muslim pada bulan ramadhan. Sedangkan zakat maal adalah mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil pertanian, emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaan lain dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan berbagai syarat. (mengenai zakat fitrah insya Allah akan disampaikan dalam tulisan khusus).

Baca Juga: Pengaruh Amal Saleh 

Zakat maal (zakat harta) disyariatkan pada bulan sya’ban tahun kedua hijriah bersamaan dengan zakat al-fitrah. Namun, menurut Wahbah az-Zuhaili, kewajiban zakat harta disyariatkan setelah kewajiban puasa ramadhan dan zakat fitrah.

Dari sisi hukumnya, zakat merupakan ibadah yang hukumnya wajib, artinya bila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan dosa. Bahkan, bisa sampai pada taraf kekafiran apabila dengan jelas menolak atau mengingkari kewajiban zakat.

Sejarah mencatat, Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq memberikan vonis kafir kepada orang-orang yang mengingkari zakat, bahkan juga mengumumkan perang kepada meraka yang ingkar atas syariat zakat  (Sarwat: 2011).

Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki, dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).

Baca Juga: Deklarasi Beijing Untuk Rekonsiliasi Nasional Palestina

Al-Qur’an menyebut ada 8 asnaf penerima zakat yaitu, fakir, miskin, pengurus zakat (amil), muallaf, orang yang memerdekakan budak (riqab), orang yang berhutang (garim), sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah) dan ibnu sabil.

Muzakki

Muzakki adalah muslim yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan hartanya.

Secara umum, orang yang wajib membayar zakat adalah mereka yang memiliki harta atau kekayaan tertentu yang telah mencapai nishab (batas minimal) dan telah berada dalam kepemilikan selama satu tahun hingga mencapai haul (periode satu tahun).

Baca Juga: Memahami Konsep Hijrah Zaman Now

Orang yang memiliki harta yang mencapai nishab, baik dalam bentuk uang, emas, perak, maupun barang dagangan lainnya, serta telah mencapai haul, maka dia wajib membayar zakat atas harta tersebut.

Dengan demikian, bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, membayar zakat merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari ibadah dan kepatuhan terhadap ajaran agama Islam.

Dalam hubungannya dengan diri sendiri (muzakki), zakat merupakan salah satu cara memberantas pandangan hidup materialistis (suatu paham yang menjadikan harta bukan lagi sebagai alat untuk mencapai tujuan hidup, tetapi menempatkannya sebagai tujuan hidup).

Dengan demikian zakat menjaga manusia dari kerusakan jiwa, dan membersihkannya dari sifat-sifat tercela.

Baca Juga: Perlindungan Anak dalam Perspektif Agama Islam

Zakat juga menjadikan muzakki menjadi tuan terhadap hartanya dan bukannya menjadi budaknya harta. Karena itulah dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah Subhanahu Wa Ta’ala menegaskan, tujuan zakat itu adalah untuk membersihkan dan mensucikan muzakki.

Pembersihan dan pensucian ini meliputi material yaitu harta, dan spiritual yaitu jiwa. Berzakat berarti membersihkan harta dari segala keburukannya, dan memeliharanya dari berbagai kemungkinan bencana yang mungkin terjadi.

Sementara itu di sisi lain, zakat bagi muzakki berfungsi mensucikan jiwanya dari sifat kikir, melatih diri untuk memberi dan berakhlak yang baik, melatih diri untuk selalu bersyukur atas segala pemberian Allah, melatih diri untuk tidak terlalu mencintai dunia, melatih diri untuk mengutamakan kekayaan batin, membangun hubungan batin dan rasa cinta sesama (Isnawati Rais : 2009).

Bersiap menghitung harta

Baca Juga: Islam Mengatur Peperangan, Membangun Perdamaian

Sebagai Muslim, penting bagi kita untuk selalu bersiap dalam menghitung harta zakat yang dimiliki.

Mengapa? karena selain merupakan bentuk ketaatan atas perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dengan menghitung harta, kita telah berusaha menghindari kelalaian terhadap apa-apa yang sudah seharusnya menjadi kewajiban dari harta kita.

Berikut langkah-langkah yang kiranya dapat ditempuh guna membantu kita dalam menghitung zakat:

  1. Mengetahui Jenis Harta yang Wajib Dizakati. Hendaknya kita memahami jenis-jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang tunai, dagangan, pertanian, peternakan, profesi dan lainnya.
  2. Mengetahui Nishab. Yaitu dengan mengetahui batasan nishab untuk setiap jenis harta yang wajib dizakati agar kita dapat menentukan apakah harta tersebut sudah mencapai ambang batas zakat atau belum.
  3. Menghitung Nilai Harta. Maksudnya, menghitung total nilai harta yang kita miliki untuk setiap jenis harta yang wajib dizakati setelah mencapai nishab.
  4. Menghitung Zakat. Adalah menghitung zakat sebesar 2,5% dari total nilai harta yang wajib dizakati setelah mencapai nishab. Tentunya, tidak semua zakat dikeluarkan 2,5%, seperti dalam zakat pertanian dikeluarkan zakatnya 5% dan atau 10%.
  5. Membayar Zakat. Setelah menghitung zakat, segera bayar zakat tersebut kepada ulil amri atau amilin, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Semoga dengan memahami dan melaksanakan langkah-langkah tersebut, kita dapat menjalankan kewajiban zakat dengan penuh kesadaran, kepatuhan, dan keikhlasan.

Baca Juga: Itrek, Organisasi yang Membiayai Perjalanan Oknum Nahdliyin ke Israel

Menghitung harta zakat secara cermat dan teliti juga merupakan salah satu bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Sahabat, ayo bersiap-siap menghitung harta kita.

Wallahu a’lam bish showab.

(AK/R1/P2)

Baca Juga: Perhatian Terhadap Yatim Piatu di Lingkup Nasional dan Internasional

 

Mi’raj News Agency (MINA)

*Penulis adalah Alumnus Institute Zakat of Science, Khartoum – Sudan, juga menulis buku “Ayo Berzakat, Suatu Pendekatan Komunikasi Persuasif” yang yang awalnya bagian dari penelitian ilmiah thesis saat ini menyelesaikan kuliah di Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Ilustrasi (Foto: Freepik @freepik)
Kolom
Khadijah
Khadijah
Kolom