Sambut Putusan ICJ, Cucu Nelson Mandela: Ini Kemenangan bagi Palestina

Nkosi Zwelivelile Mandla Mandela. (Foto: MEMO)

Cape Town, MINA – Cucu Mantan Presiden Afrika Selatan sekaligus tokoh revolusioner anti-apartheid, Nelson Mandela, Nkosi Zwelivelile Mandla Mandela menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) atas gugatan Afrika Selatan (Afsel) terhadap tindakan genosida yang dilakukan Zionis Israel di Palestina.

“Kami menyambut baik Keputusan ICJ mengenai tindakan sementara dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Apartheid Israel. Ini adalah kemenangan bagi rakyat Gaza dan seluruh wilayah pendudukan Palestina. Ini adalah salah satu pertempuran yang dimenangkan dalam perang pendudukan yang berkepanjangan selama lebih dari 75 tahun. Kita harus terus melakukan mobilisasi di semua lini sampai keadilan ditegakkan dan Palestina yang diduduki bebas,” kata Mandela dalam pernyataan tertulis seperti dikutip Aqsa Working Group (AWG), Sabtu (27/1).

“Kemenangan ini tak kurang dari 7 Oktober 2023 yang mematahkan aura tak terkalahkan Apartheid Israel. Kini mereka mengalami kekalahan besar di Mahkamah Internasional. Gaza tidak akan ditambahkan dalam 531 desa yang dibantai dan dihancurkan oleh Apartheid Israel,” tambahnya.

Baca Juga:  Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda Jadi 18 Oktober 2026

Mandela menegaskan, dunia kini bertanggung jawab atas penahanan semua pihak yang terlibat dengan mendukung tindakan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan serta pembersihan etnis warga Palestina.

Keputusan mengenai tindakan sementara ini, kata Mandela, harus segera diterjemahkan dalam upaya intensif untuk menyalurkan bantuan darurat ke Gaza, guna menyelamatkan nyawa orang-orang yang selamat dari “pemboman tanpa pandang bulu” terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil yang dilakukan rezim Apartheid Israel.

“Kami mengimbau kepada semua lembaga bantuan global dan pekerja bantuan untuk melipatgandakan upaya mereka untuk mendapatkan peralatan dan pasokan medis, makanan, air, dan kebutuhan dasar lainnya yang sangat dibutuhkan untuk menopang kehidupan,” ujar Mandela.

“Kami mengklaim kemenangan ini untuk Rakyat Palestina, namun kami tidak boleh berbangga atau berpuas diri ketika pendudukan masih menjadi kenyataan,” tegasnya.

Ia mengatakan, perjuangan harus dilanjutkan di semua lini termasuk perlawanan internal, mengintensifkan kampanye Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) secara global, mengintensifkan mobilisasi jaringan solidaritas internasional khususnya di negara-negara selatan.

Baca Juga:  Empat Warga Palestina Syahid Akibat Serangan Udara Israel

Sehubungan dengan keputusan ICJ ini, Mandela menyerukan kepada badan-badan internasional seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk memberikan tekanan khususnya terhadap negara-negara di kawasannya agar mengakhiri keterlibatan mereka dengan Apartheid Israel atau akan menghadapi konsekuensinya.

Ia juga mendesak Israel untuk memperhatikan keputusan ICJ mengenai tindakan sementara ini, sebagai tanda kekalahan telak (untuk Israel) dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan.

“Kita harus terus memobilisasi warga Afrika Selatan melawan para pendukung genosida lokal di Gaza dan seluruh wilayah pendudukan Palestina. Jika mereka tidak mengindahkan hasil keputusan mengenai tindakan sementara, mereka harus dihukum pada pemilu akhir tahun ini. Tidak ada orang Afrika Selatan yang boleh memilih mereka yang mendukung genosida Apartheid Israel,” tuturnya.

Mandela menyampaikan penghargaannya kepada pemerintah Afrika Selatan yang berhasil menyeret Zionis Israel ke ICJ atas tindakan genosida di Palestina.

Baca Juga:  Wahdah Islamiyah se-Indonesia Gelar Aksi Solidaritas Palestina

“Kami menyampaikan kegembiraan dan penghargaan kami atas perjuangan yang telah dilakukan dengan baik dalam mencapai keputusan sukses mengenai tindakan sementara dalam kasus ini di hadapan ICJ, kepada Presiden Cyril Ramaphosa, Menteri Cde Naledi Pandor, Menteri Cde Ronald Lamola, Direktur Jenderal Zane Dangor DIRCO, tim dari pakar hukum dan semua pihak yang berkontribusi terhadap kemenangan bersejarah ini. Lanjutkan! Perjuangan terus berlanjut!” tegasnya.

ICJ memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk memastikan tentara dan warga negaranya mematuhi Konvensi PBB tentang Pencegahan Genosida dan harus menyerahkan laporan dalam waktu satu bulan untuk menunjukkan kepatuhan mereka terhadap instruksi tersebut.

ICJ menyatakan Israel harus menghindari segala sesuatu yang berhubungan dengan pembunuhan, penyerangan, dan penghancuran terhadap penduduk Gaza, serta memastikan penyediaan segera kebutuhan kemanusiaan yang mendesak di Jalur Gaza.

Namun, Pengadilan tidak mempunyai sarana menegakkan hukum tersebut, dan tidak jelas bagaimana Israel akan mematuhi keputusan tersebut. (R/R7/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: sri astuti

Editor: Rana Setiawan