Washington, MINA – Amerika Serikat (AS) telah memberlakukan sanksi baru terhadap perusahaan penerbangan yang secara rutin mengangkut Presiden Iran Hassan Rouhani.
Dalam sebuah pernyataan hari Kamis (24/5), Departemen Keuangan AS mengatakan, Dena Airways dijatuhi sanksi berdasarkan pada perintah Presiden 2001 yang dirancang “untuk menghalangi pendanaan teroris”, demikian Al Jazeera melaporkan.
Pernyataan AS mengatakan, Dena Airways menangani penerbangan untuk pemerintah Iran. Pada November 2017, sebuah maskapai penerbangan yang disetujui AS sebelumnya, Meraj Air, mengalihkan “operasi penerbangan VIP” ke Dena Airways.
Menurut Trita Parsi, Direktur Eksekutif Dewan Nasional Warga Iran Amerika(NIAC), Dena Airways hanya mengoperasikan satu pesawat, yaitu yang digunakan oleh Presiden Rouhani.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Pria Amerika Bakar Diri Protes Genosida di Gaza
“Jadi apa tujuan Trump? Merendahkan moderat Iran dan memperkuat kelompok garis kerasnya,” tulis Parsi di media sosial menanggapi pengumuman itu.
Menurut catatan publik yang disediakan oleh situs web AirFleets, Dena Airways hanya mengoperasikan satu pesawat, Airbus A340-300 berusia 19 tahun.
Esfandyar Batmanghelidj, pendiri situs Bourse Bazaar, menulis di media sosial mengatakan, sanksi baru bisa mencegah penggunaan pesawat Dena Airways untuk perjalanan dinas presiden, “karena perusahaan pelayanan darat di bandara di seluruh dunia mungkin menolak untuk mengisi bahan bakar / melanyani pesawat.”
Belum ada reaksi segera dari pemerintah Iran mengenai sanksi terbaru itu.
Baca Juga: MUI Gelar Forum Ukhuwah Islamiyah, Minta Presiden Jokowi Ganti Kepala BPIP
Dua orang Iran yang terkait dengan Dena Airways dan seorang pengusaha Turki bernama Gulnihal Yegane, juga mendapat sanksi, begitu juga tiga perusahaan penerbangan terkait dengan Yegane.
Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengatakan, orang-orang itu sekarang ditetapkan sebagai “teroris global”. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Yahya Al-Sinwar Terpilih Sebagai Kepala Biro Politik Hamas