Jakarta, MINA – Pemerintah berencana menerbitkan aturan untuk memberikan sanksi denda dengan nominal tertentu kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Masyarakat harus paham maksud dari pemberian sanksi denda, agar dapat mematuhi protokol kesehatan” demikian dikutip infopublik.id yang disampaikan Koordinator Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Widodo Muktiyo, melalui Webinar Perlindungan Perempuan dan Anak Disabilitas di Era Adaptasi Kebiasaan Baru pada Senin (20/7).
Menurut Widodo, masih banyak masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi secara disiplin, khususnya dalam penggunaan masker dalam melakukan setiap kegiatan di luar rumah yang dapat memicu pertumbuhan kasus positif Covid-19 semakin meningkat.
Widodo juga mengajak masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa adaptasi, sehingga tetap dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Syeikh El-Awaisi: Cinta di Balik Nama Baitul Maqdis
Ia berharap masyarakat dapat saling mengingatkan betapa pentingnya mematuhi protkol kesehatan di tengah pandemi. Dengan begitu, akan mempermudah pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah.
“Saling mengingatkan, meski tidak ada petugas Polisi atau Satpol PP kita tetap disiplin,” pungkasnya. (T/SRT/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tinjau Program Bantuan di Herat, MER-C Kirim Tim ke Afghanistan