Sanksi Denda Dorong Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Jakarta, MINA – Pemerintah berencana menerbitkan aturan untuk memberikan denda dengan nominal tertentu kepada masyarakat yang melanggar , sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran .

“Masyarakat harus paham maksud dari pemberian sanksi denda, agar dapat mematuhi protokol kesehatan” demikian dikutip infopublik.id yang disampaikan Koordinator Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Widodo Muktiyo, melalui Webinar Perlindungan Perempuan dan Anak Disabilitas di Era Adaptasi Kebiasaan Baru pada Senin (20/7).

Menurut Widodo, masih banyak masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi secara disiplin, khususnya dalam penggunaan masker dalam melakukan setiap kegiatan di luar rumah yang dapat memicu pertumbuhan kasus positif Covid-19 semakin meningkat.

Widodo juga mengajak masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa adaptasi, sehingga tetap dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Ia berharap masyarakat dapat saling mengingatkan betapa pentingnya mematuhi protkol kesehatan di tengah pandemi. Dengan begitu, akan mempermudah pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah.

“Saling mengingatkan, meski tidak ada petugas Polisi atau Satpol PP kita tetap disiplin,” pungkasnya. (T/SRT/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.