Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi Pelanggaran PSBB Mulai Diterapkan di Kepulauan Seribu

Rendi Setiawan - Sabtu, 16 Mei 2020 - 18:52 WIB

Sabtu, 16 Mei 2020 - 18:52 WIB

5 Views

Jakarta, MINA — Setelah melakukan sosialisasi ke masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, akhirnya mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Patroli gabungan akan rutin kita gelar setiap hari di semua pulau permukiman,” kata Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis di Jakarta, Sabtu (16/5).

Rahmat mengatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar sesuai Pergub No.41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB ini diberlakukan pasca sosialisasi yang dilakukan secara serentak kemarin.

Dia meminta seluruh warga untuk mentaati aturan PSBB dengan tetap mengurangi aktivitas di luar rumah dan selalu menggunakan masker.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

“Jika ditemukan warga tidak bermasker dan berkumpul, kami akan kenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum,” ujarnya.

Dalam hal pemberian sanksi, jelas Rahmat, akan dikedepankan cara persuasif dan manusiawi. Pelanggar akan diberikan masker, didata dan selanjutnya dikenakan rompi warna orange dengan bertuliskan “PELANGGAR PERDA”, dengan harapan dapat membuat jera.

“Patroli gabungan akan rutin kita gelar setiap hari di semua pulau permukiman,” tandasnya. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Indonesia
Internasional