Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas Tegaskan Kebijakan PPKM Jawa-Bali Bersifat Wajib

Rendi Setiawan - Jumat, 8 Januari 2021 - 21:24 WIB

Jumat, 8 Januari 2021 - 21:24 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Daerah yang menolak menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperintahkan segera mematuhi.

Hal ini karena daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi.

“Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Jumat (8/1).

Kebijakan PPKM Jawa dan Bali, dijelaskan Wiku, untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

Dia menambahkan, berdasarkan grafik yang dipaparkan, dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

“Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya,” lanjut Wiku.

Diketahui untuk indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70 persen. (L/R2/R1)

 

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Amerika
Khadijah