SEORANG LAGI WNI DIHUKUM MATI, KEMENLU PANGGIL DUBES ARAB SAUDI

KEMLUJakarta, 26 Jumadil Akhir 1436/17 April 2015 (MINA) –    Konsulat Jenderal RI di kembali melaporkan, seorang  bernama , asal Brebes, pada Kamis dihukum mati di Arab Saudi, jadi dua hari setelah WNI lainnya, Siti Zaenab dihukum mati karena  pembunuhan.

Eksekusi hukuman mati inipun lagi-lagi tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada Pemerintah RI sesuai ketentuan internasional, sehingga Kamis malam Kemenlu memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta.

Berita eksekusi hukuman mati tersebut didapatkan dari Satuan Tugas Perlindungan WNI KJRI Jeddah yang berinisiatif untuk terus memantau penjara di dan Yanbu di mana terdapat WNI-WNI terancam hukuman mati berada, demikian siaran pers Kemenlu RI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dinyatakan,  pemerintah menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Karni mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.

“Pemerintah telah menyampaikan berita duka tersebut secara resmi kepada keluarga Almarhumah di Brebes, Jawa Tengah,” demikian Kemenlu.

Kemenlu mengungkapkan penyesalan dan kekecewaannya kepada Pemerintah Arab Saudi, karena Perwakilan RI baik di Riyadh maupun di Jeddah sama sekali tidak memperoleh informasi resmi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati terhadap Karni Bt. Medi Tarsim.

Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk ke Kemlu pukul 19.30 Kamis ini. Dalam pertemuan tersebut disampaikan nota diplomatik mengenai  kekecewaan Pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati tanpa adanya notifikasi resmi terlebih dahulu seperti lazimnya dalam hubungan internasional.

Satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara Madinah,  telah dikunjungi oleh Konsul Jenderal RI Jeddah selama 1,5 jam, namun ketika itu tidak diperolah informasi apapun mengenai kemungkinan dilakukannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni.

Karni Bt. Medi Tarsim (lahir di Brebes, 10 Oktober 1977) merupakan BMI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala Al Syihri (+4 tahun) pada 26 September 2012. Pembunuhan tersebut telah diakui oleh Karni dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Arab Saudi.

Pada sidang 17 Maret 2013, Hakim Pengadilan Umum Yanbu telah menjatuhkan vonis hukuman mati qishas untuk pembunuhan serta vonis penjara 8 bulan serta hukuman cambuk 200 kali untuk tindakan percobaan bunuh diri yang dilakukan Karni. Vonis qishas ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Banding pada tanggal 09 Januari 2014.

Sejak KJRI Jeddah memperoleh informasi mengenai kasus ini, Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah maksimal dalam memberikan perlindungan hukum dan mengupayakan pemaafan bagi Karni untuk membebaskanya dari ancaman hukuman mati.(L/R04/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0