Makkah, MINA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan mengeluarkan umrah/">izin umrah bagi warga asing usia 18 tahun ke atas, merevisi batas usia maksimal 50 tahun.
Sebelumnya, kementerian menetapkan batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun untuk calon jamaah umrah, menyusul pelonggaran pembatasan yang diberlakukan sejak merebaknya virus corona. Saudi Gazette melaporkan, Sabtu (27/11).
Di bawah peraturan baru, jamaah umrah manula dapat datang untuk melakukan umrah dengan tetap menjaga protokol pencegahan.
Jamaah asing di bawah usia 18 tahun tidak akan diizinkan untuk melakukan umrah. Adapun jamaah domestik usia minimal 12 tahun diperbolehkan melaksanakan umarah dan shalat berjamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Kementerian menyediakan layanan penerbitan umrah/">izin umrah melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna yang diunggah di smartphone jamaah.
Langkah-langkah jarak sosial dicabut, tapi peziarah masih diharuskan memakai masker wajah dan memverifikasi status telah divaksin.
Pemerintah Saudi pada Kamis (25/11) mengumumkan pencabutan larangan bepergian di enam negara, antara lain Indonesia, Pakistan, India, dan Mesir efektif mulai 1 Desember. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata