Riyadh, 22 Jumadil Akhir 1428/21 Maret 2017 (MINA) – Menteri Urusan Ekspatriat Mesir Nabila Makram mengumumkan, Senin (20/3), Arab Saudi telah memutuskan untuk mengampuni 30.000 warga Mesir yang dituduh melakukan pelanggaran visa di negara monarki itu.
Hal itu disampaikan Makram seperti dimuat kantor berita pemerintah MENA yang dikutip MINA, Selasa (21/3).
Pengampunan itu membebaskan warga Mesir dari langkah-langkah hukuman termasuk deportasi, larangan 10 tahun memasuki Arab Saudi, finansial, dan hak istimewa terkait pendidikan dan pekerjaan.
Makram mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak berwenang Saudi, dan menyerukan orang-orang Mesir di luar negeri untuk menghormati hukum dan aturan tempat mereka menetap.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Saudi, Mansour Al-Torky, mengatakan kepada surat kabar Saudi, Okaz, pada Senin kemarin bahwa Riyadh akan memberikan Mesir waktu 90 hari untuk menyesuaikan status puluhan ribu warga tersebut dan meninggalkan Saudi tanpa deportasi.
Ketentuan yang disampaikan Al-Torky berarti memungkinkan mereka kembali ke Saudi di masa depan.
Pada 2014, Saudi menerapkan sistem baru yang mengharuskan warga negara asing yang melakukan ibadah haji ke Mekah untuk memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menunjukkan visa haji yang berlaku pada saat keberangkatan.
“Sebanyak 2,5 juta warga negara asing telah dideportasi sejak pelaksanaan sistem baru itu,” ujar Al-Torky.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Pembicaraan telah berlangsung antara Mesir dan Saudi mengenai deportasi para famili Mesir yang melanggar peraturan residensi dan haji.
Ratusan orang Mesir di Saudi telah memohon pihak berwenang Mesir untuk campur tangan atas nama mereka, dengan mengatakan mereka tidak dapat bekerja atau memiliki akses ke bank, pendidikan, atau tempat tinggal. (T/R11/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama