Riyadh, 16 Jumadil Awwal 1437/24 Februari 2016 (MINA) – King Salman Center for Humanitarian Relief and Works (KSCHRW) yang berbasis di Riaydh, Arab Saudi, telah menandatangani kontrak untuk pembangunan 300 unit rumah bagi para pengungsi Yaman di Djibouti.
“Proyek ini bertujuan untuk meringankan penderitaan pengungsi warga Yaman di Djibouti. Unit-unit rumah tersebut akan dilengkapi dengan pendingin udara,” ungkap Abdullah Al-Rabeeah, pengawas umum KSCHRW.
Dia mengatakan, pembangunan unit perumahan akan dimulai pekan depan oleh perusahaan khusus yang bekerja sama dengan KSCHRW, Arab News melaporkan, Selasa (23/2) waktu setempat, yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Kontrak tersebut, kata dia, merupakan bagian dari program 50 KSCHRW bagi para pengungsi Yaman di bawah arahan Raja Salman.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Di samping bantuan rumah, Al-Rabeeah mengatakan program tersebut juga mencakup fasilitas pendidikan dan kesehatan, masjid, dan barang-barang lainnya yang dibutuhkan pengungsi Yaman.
“KSCHRW akan menyediakan segala sesuatu yang diperlukan oleh para pengungsi Yaman yang menderita dan menghadapi tantangan hidup,” ujarnya.
Lembaga tersebut tanpa lelah bekerja untuk memahami dan menyediakan kebutuhan dasar sekitar 2.000 pengungsi Yaman. Diharapkan dengan adanya program tersebut bisa membantu para korban konflik menjalani kehidupan yang bermartabat.
Sementara itu, Abdul Raqeeb Fath, Ketua Komite Agung Badan Penanggulangan Yaman, mengakui KSCHRW telah memberikan sejumlah kebutuhan lain untuk membantu pengungsi Yaman di negara itu.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
“Sebelumnya, KSCHRW mendistribusikan keranjang makanan untuk pengungsi Yaman di Djibouti dan menyediakan kebutuhan air minum,” katanya.
“Sungguh, kami tidak bisa mendeskripsikan dengan kata-kata untuk berterima kasih kepada kepemimpinan Saudi terkait kepedulian Kerajaan terhadap para pengungsi Yaman,” pungkas Raqeeb Fath. (P022/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina