Jeddah, MINA – Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah mengatakan, belum ada keputusan resmi apapun yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi terkait rencana pencabutan status penangguhan sementara akses masuk warga asing dari negara yang terdampak virus corona atau COVID 19.
“Hingga press release ini dibuat pada pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS), belum ada keputusan resmi apapun,” kata pernyataan KJRI Jeddah dalam siaran persnya, Jumat (28/2).
Namun, KJRI Jeddah menyebut warga negara Indonesia (WNI) yang memegang izin tinggal masih berlaku akan tetap diizinkan masuk ke Arab Saudi, namun akan melalui pemeriksaan kesehatan setibanya di bandara Arab Saudi.
“Tidak terdapat jamaah umrah WNI yang dinyatakan positif terdampak virus corona pada saat ketibaan,” kata pernyataan itu.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
KJRI Jeddah juga menghimbau kepada seluruh jamaah umrah Indonesia yang tengah menjalankan ibadahnya di Arab Saudi agar tenang dan tidak terpengaruh dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
KJRI Jeddah akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan agar jamaah umrah WNI di Arab Saudi dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lancar.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya mengambil langkah melarang sementara kedatangan jamaah umrah dari beberapa negara, termasuk Indonesia.
Keputusan ini diambil untuk mencegah masuknya virus corona. Larangan ini mulai berlaku pada hari ini, Jumat (28/2). Pengajuan visa kunjungan juga sudah dihentikan. (R/RE1/RS1)
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Mi’raj News Agency (MINA)