SAUDI EKSEKUSI MATI LIMA TERPIDANA DI JEDDAH

Masjid Juffali.(Foto: Flickr)
Masjid Juffali atau yang populer di kalangan masyarakat Indonesia dengan sebutan Masjid Qishas.(Foto: Flickr)

Jeddah, 16 Rajab 1436/5 Mei 2015 (MINA) – Kementerian Dalam Negeri Arab melaporkan pemerintah Saudi telah melaksanakan terhadap lima terpidana pada Senin (5/4) pagi di Halaman Masjid Juffali atau yang populer di kalangan masyarakat Indonesia dengan sebutan Masjid Qishas.

Menurut Konsulat Jenderal RI di Jeddah Khalid, kelima terpidana tersebut diidentifikasi bernama Naser Fatini (Warga Negara Yaman); Ibrahim Omar Naser (Warga Negara Yaman); Hasan Muhammad Omar (Warga Negara Chad); Salim Muhammad Idris (Warga Negara Eritrea); dan Sultan Abdul Wahab Abdul Muin (Warga Negara Sudan)

“Baru saja kami terima berita, pagi menjelang siang waktu Senin (4/5) pukul 10:00, terlihat iring-iringan mobil kepolisian dari penjara menuju Masjid Jufaili atau yang lebih dikenal dengan Masjid Qishas. Dari pantauan sementara di sekitar lokasi tersebut tampak ramai dikelilingi regu pengamanan,” ujar KJRI Jeddah dalam akun resmi FB-nya yang dikutip Mi’raj islamic News Agency (MINA).

Kelima terpidana didakwa melakukan tindak pidana perampokan sebuah toko dan membunuh pekerjanya yang berwarga negara India. Tidak hanya itu, kawanan itu juga menggasak uang tunai dan sejumlah kartu perdana (sim card).

Sementara sebagian lain melakukan perampokan terhadap salah satu tempat usaha dan menyerang penjaganya dengan cara dihajar, diikat, dibekap mulutnya dengan plester, lalu mereka menghancurkan sebuah brangkas dan menggasak isinya.

Selain itu, kawanan ini melakukan pencurian sejumlah uang tunai di salah satu perkantoran.

Atas kejahatan itu, pengadilan dari tingkat pertama, banding hingga pengadilan tingkat tinggi sepakat mengganjar para pelaku dengan vonis Had Hirabah, hukuman mati atas tindak kejahatan perampokan disertai kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan menimbulkan kerusakan dan kekacauan keamanan yang luar biasa.

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana di halaman masjid yang berjarak sekitar 500 meter dari Pusat Perbelanjaan Balad atau Kornish Jeddah yang biasanya ramai dikunjungi oleh para jamaah umrah dan haji asal Indonesia.

Kemendagri Arab Saudi menegaskan sekaligus memperingatkan kepada siapa pun yang berada di wilayah Arab Saudi agar tidak bermain-main dengan hukum setempat.

“Siapa saja yang terbukti melakukan tindak kejahatan, menyerang dan menumpahkan darah orang yang tidak berdosa dan merampas hartanya, dia pasti berhadapan dengan hukum Allah, demi stabilitas keamanan dan tegaknya keadilan,” kata Kemendagri Arab Saudi dalam pernyataannya.(T/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0