Saudi: Kuota Haji 30 Persen Warga Asli, 70 persen Ekspatriat

Jeddah, MINA – Konsul Haji KHRI di Jeddah, Endang Jumali mengatakan, Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa haji 1441H/2020M tetap digelar dengan jamaah yang sangat terbatas, yaitu 30 persen untuk warga Saudi dan 70 persen untuk warga negara asing yang sudah tinggal di Saudi.

“Sudah ada update informasi. Kuota haji tahun ini sebanyak 30% untuk penduduk Saudi dan 70% lainnya untuk warga asing atau ekspatriat yang saat ini tinggal di Saudi,” terang Endang melalui pesan singkat, Selasa (7/7), Jakarta. demikian keterangan yang diterima MINA.

Bersamaan itu, lanjut Endang, kerajaan itu juga menerbitkan ketentuan tentang kriteria pemilihan calon jamaah haji. Bagi ekspatriat yang tinggal disana, termasuk yang berasal dari Indonesia, prioritas diberikan kepada mereka yang tidak mengidap atau menderita penyakit menahun (penyakit lama),  memiliki sertifikat PCR yang menyatakan negatif Covid-19, serta  belum pernah beribadah haji dengan rentang usia 20–50 tahun.

“Jamaah juga harus berkomitmen menaati masa karantina yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan sebelum melaksanakan manasik,” jelas Endang.

“Bagi ekspatriat yang telah memenuhi standar yang disebutkan tadi, dapat mendaftar melalui aplikasi Kementerian Haji dan Umrah, yaitu localhaj.haj.gov.sa,” lanjutnya.

Menurut Endang, proses pendaftaran dibuka lima hari, 6 –10 Juli 2020. Penentuan pemilihan calon Jamaah haji akan dilakukan secara elektronik. Calon jamaah yang sudah terdaftar dan sesuai ketentuan persyaratan, akan diminta melakukan penyelesaian dokumen dalam waktu yang ditentukan. (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)