Riyadh, MINA – Arab Saudi menolak dengan tegas pernyataan Amerika Serikat (AS) yang menganggap permukiman Israel di Tepi Barat legal dan tidak melanggar hukum internasional.
“Pembangunan permukiman Israel merupakan pelanggaran terhadap resolusi legitimasi internasional dan hukum internasional dan menutup jalan mewujudkan perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah dan solusi dua negara,” terang sumber resmi di Kementerian Luar Negeri Saudi Rabu (20/11).
Melalui akun twitter resmi miliknya, Kemlu Saudi menyebut perdamaian abadi akan tercapai apabila bangsa Palestina meraih hak-haknya secara penuh sesuai inisiasi damai dunia Arab dan resolusi internasional.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyatakan pembangunan permukiman Israel legal dan tidak bertentangan dengan hukum internasional.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Pernyataan Mike Pompeo segera mengundang protes dari dunia internasional di antaranya PBB, Uni Eropa dan negara-negara seperti Indonesia dan Arab Saudi.
Dalam hukum internasional disebutkan, Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Hukum internasional mengatur penguasa pendudukan dalam hal ini Israel tidak dapat membangun permukiman sipil di wilayah yang diduduki.
Hingga kini Israel telah membangun lebih dari 100 permukiman ilegal di Tepi Barat. Sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel menghuni permukiman tersebut. Berbagai pihak diantaranya Saudi menilai pembangunan permukiman illegal Israel di Tepi Barat dan Al Quds Timur menghambat terwujudnya solusi dua negara antara Israel dan Palestina. (T/RA 02/RI-1)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata
Mi’raj News Agency (MINA)