Riyadh, MINA – Kerajaan Arab Saudi melalui Otoritas Penerbangan Sipil (GACA) menerbitkan Surat Edaran terkait penghentian sementara aturan wajib vaksin meningitis bagi umrah/">jamaah umrah.
Dalam Surat Edaran tertanggal 6 Februari 2025 itu GACA meminta seluruh maskapai yang beroperasi di Kerajaan Arab Saudi agar mematuhi aturan baru ini, demikian informasi diterima MINA, Jumat (7/2).
Ketentuan wajib vaksin meningitis memang kerap kali berubah-ubah, terakhir Arab Saudi mewajibkan vaksin meningitis pada awal musim umrah 1445 H/2024 M.
Di Indonesia sendiri ketentuan wajib vaksin meningitis sempat mengalami persoalan serius akibat kelangkaan stok vaksin, sehingga tidak sedikit umrah/">jamaah umrah yang gagal terbang akibat ketentuan ini.
Baca Juga: Mesir Tolak Keras Rencana Pemindahan Paksa Rakyat Palestina
Setelah ketentuan penghentian wajib vaksin meningitis ini muncul, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan RI akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan.[]
Mi’raj News Agency (MINA)