Riyadh, MINA – Kerajaan Arab Saudi melalui Otoritas Penerbangan Sipil (GACA) menerbitkan Surat Edaran terkait penghentian sementara aturan wajib vaksin meningitis bagi umrah/">jamaah umrah.
Dalam Surat Edaran tertanggal 6 Februari 2025 itu GACA meminta seluruh maskapai yang beroperasi di Kerajaan Arab Saudi agar mematuhi aturan baru ini, demikian informasi diterima MINA, Jumat (7/2).
Ketentuan wajib vaksin meningitis memang kerap kali berubah-ubah, terakhir Arab Saudi mewajibkan vaksin meningitis pada awal musim umrah 1445 H/2024 M.
Di Indonesia sendiri ketentuan wajib vaksin meningitis sempat mengalami persoalan serius akibat kelangkaan stok vaksin, sehingga tidak sedikit umrah/">jamaah umrah yang gagal terbang akibat ketentuan ini.
Baca Juga: Negara-Negara OKI Kembali Tegaskan Penolakan Usulan Trump Relokasi Gaza
Setelah ketentuan penghentian wajib vaksin meningitis ini muncul, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan RI akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Suriah Sambut Baik Keputusan OKI Pulihkan Keanggotaannya