Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saudi Tangkap Lebih 120 Pemalsu Sertifikat Vaksin dan Tes

Rudi Hendrik - Jumat, 16 Juli 2021 - 17:07 WIB

Jumat, 16 Juli 2021 - 17:07 WIB

3 Views

Jamaah haji mengenakan masker wajah dan berjalan dengan menjaga jarak sesuai tanda yang telah dipasang saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020).(Sumber: Saudi Ministry of Media)

Riyadh, MINA – Arab Saudi telah menangkap lebih dari 120 orang yang dicurigai memasok atau mendapatkan vaksin virus corona palsu dan sertifikat tes, media resmi mengatakan Kamis (15/7).

Kantor berita SPA yang dikelola negara mengatakan, sembilan pejabat kementerian kesehatan termasuk di antara yang jadi terdakwa, yang semuanya mengaku bersalah.

Sekitar 60.000 penduduk Saudi dengan sertifikat vaksin akan bergabung dalam ibadah haji tahun ini, kedua kalinya pelaksanaan haji dibatasi secara besar-besaran karena pandemi, Nahar Net melaporkan.

Tersangka kasus pemalsuan sertifikat diduga menggunakan media sosial untuk mengiklankan layanan mereka.

Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata

Ini termasuk mengubah status infeksi, status vaksinasi dan apakah satu atau dua dosis telah diberikan, SPA melaporkan.

Lebih dari 21 juta vaksin virus corona telah diberikan di negara Teluk berpenduduk 34 juta orang itu, menurut data Kementerian Kesehatan yang diterbitkan pada hari Kamis.

Pada hari Rabu (14/7) Kementerian mengumumkan, 1.226 kasus baru dan 14 kematian, sehingga jumlah total infeksi menjadi 504.960 dan jumlah kematian kumulatif menjadi 8.020.

Hanya warga yang divaksinasi yang dapat memasuki gedung-gedung pemerintah, tempat Pendidikan, tempat hiburan atau menggunakan transportasi umum mulai Agustus.

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Hanya pekerja yang divaksinasi baik di sektor publik maupun swasta yang diizinkan kembali ke tempat kerja. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

Rekomendasi untuk Anda

MINA Sport
Dunia Islam
MENAG
Indonesia
Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok