Saudi Terima Permintaan Umrah dari Berbagai Negara Mulai 9 Agustus

Makkah, MINA – Kementerian Haji dan mengumumkan mulai menerima jamaah umrah penduduk dan ekspatriat, selain secara bertahap menerima permintaan umrah dari berbagai negara di dunia, mulai Senin (9/8).

Kantor Berita OKI melaporkan, Ahad (8/8), Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan menerima kapasitas hingga 60.000 jamaah umrah dan pengunjung selama delapan periode operasi. Kapasitas keseluruhan akan ditingkatkan menjadi dua juta per bulan.

Izin untuk melakukan umrah, ziarah dan shalat akan dikeluarkan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, di tengah sistem layanan terpadu dan tindakan pencegahan, yang diambil oleh Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan kesehatan mereka yang ingin melakukan umrah dan ibadah lainnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah saudi Dr Abdulfattah bin Sulaiman Mashat mengatakan, kementerian telah berkoordinasi dengan otoritas terkait lainnya sebelum dimulainya musim umrah 2021/2022.

“Kementerian mengembangkan mekanisme eksekutif dan menciptakan lingkungan yang aman dan mudah diakses bagi para jamaah umrah sepanjang perjalanan mereka untuk mencapai keamanan, keselamatan dan kesehatan manusia,” kata Mashat.

Mengenai standar pelayanan transportasi yang aman, ia menjelaskan, jumlah penumpang di setiap bus tidak akan melebihi 50 persen dari kapasitas bus.Sementara untuk menjaga jarak aman antar penghuni, sementara alat sterilisasi akan disediakan.

Mashat juga mengatakan kementerian bekerja dan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang untuk menentukan negara, dari mana jamaah umrah akan datang, serta jumlah mereka secara berkala, sesuai dengan klasifikasi tindakan pencegahan.

Dia menambahkan, negara-negara, dari mana jamaah umrah dan pengunjung datang, harus memenuhi persyaratan Pemerintah Saudi dan persetujuan dari penyedia layanan yang memenuhi syarat (penyelenggara ibadah Umrah dan perusahaan transportasi, dan hotel), sesuai dengan peraturan tahap luar biasa tindakan pencegahan dan protokol kesehatan.

Wakil menteri menyatakan, penyedia layanan harus menampilkan layanan mereka melalui platform e-marketing yang disetujui oleh Sistem Reservasi Pusat Saudi, dan e-ratifikasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk kontrak yang akan dibuat antara agen asing dan perusahaan Umrah Saudi, sejalan dengan persyaratan kerja jarak jauh untuk perlindungan dari ancaman penyebaran virus corona.

Mengenai protokol kesehatan bagi jamaah umrah dari dalam negeri, ia mengatakan bahwa vaksinasi akan menjadi prasyarat untuk pelaksanaan umrah dan shalat di Masjidil Haram, serta kunjungan ke Masjid Nabawi.

Hal ini sesuai dengan tiga kategori imunisasi yang ditunjukkan oleh aplikasi seluler Tawakkalna (mereka yang menerima dua dosis vaksin COVID-19, mereka yang telah menghabiskan 14 hari setelah menerima dosis pertama, atau mereka yang menjadi kebal setelah sembuh dari infeksi). Ini berlaku untuk semua kelompok umur yang diimunisasi untuk jamaah umrah dari dalam negeri.

Sedangkan bagi jamaah umrah yang berasal dari luar Arab Saudi, harus dilampirkan surat keterangan imunisasi yang disahkan oleh pejabat berwenang di negaranya dengan dokumen yang diminta untuk pelaksanaan umrah, dengan syarat bahwa vaksin tersebut disetujui oleh pemerintah Saudi.

Kedatangan dari negara-negara yang warganya belum diizinkan masuk langsung ke Saudi harus mematuhi prosedur karantina institusional, sesuai mekanisme yang disetujui oleh otoritas Saudi yang berwenang.

Wakil Menteri Haji dan Umrah menekankan perlunya komitmen terhadap rencana organisasi dan prosedur kesehatan yang ditetapkan kementerian, bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan keselamatan jamaah dan penyedia layanan umroh, serta mencegah penyebaran COVID-19 dan variannya.

Dia juga menekankan perlunya mendapatkan izin umrah melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatamarna sebelum melanjutkan ke Mekah untuk melakukan ibadah umrah.(T/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.