Riyadh, 10 Muharram 1437 / 23 Oktober 2015 (MINA) – Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan yang mengenakan denda setara dengan sekitar Rp. 3 juta rupiah bagi wanita yang melanggar aturan berpakaian Islami di tempat kerja.
Peraturan itu juga menetapkan denda bagi pengusaha yang membiarkan karyawan perempuan mereka tidak menggunakan pakaian islami. Demikian Al-Arabiya yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.
Afnan Kokand, pekerja berusia 20 tahunan pada sebuah perusahaan swasta, menyambut baik peraturan itu. “Saya pikir itu adalah kebijakan yang baik karena wanita pergi bekerja bukan untuk fashion show. Sebagai seorang wanita, ya wajib mengenakan pakaian muslimah,” katanya.
Rahaf Yamani, 20-an, juga bekerja di sebuah perusahaan swasta, mengatakan, perempuan harus tetap berpegang pada kode pakaian Islam, ketika bekerja di lingkungan kerja, apalagi ada pekerjaan yang pekerjanya adalah lelaki dan wanita.
Baca Juga: Polri-‘Aisyiyah Jalin Kerja Sama Lindungi Perempuan dan Anak
Lain dengan komentar Noura Fuad, yang bekerja pada sebuah perusahaan swasta. “Saya tidak suka kebijakan baru karena pakaian adalah masalah pribadi dan masalah pribadi antara seorang wanita dan Tuhan. Perempuan harus memiliki kebebasan untuk memilih. ”
Peraturan baru itu telah memicu perdebatan di media sosial, namun banyak yang menggambarkan keputusan itu sangat pantas dan percaya itu adalah wajar untuk perempuan.
Beberapa pengguna media sosial menyarankan jangan hanya memaksakan denda pada wanita, tapi juga perlu peraturan-peraturan lain seperti mencegah pelecehan perempuan.
Seseorang lainnya menulis di medsos, seyogianya pemerintah lebih fokus mengatasi penurunan tingkat pengangguran perempuan. (T/P005/P2)
Baca Juga: Peran Strategis Muslimah dalam Perjuangan Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)