Jeddah, MINA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan, tidak perlu mendapatkan izin untuk melakukan shalat di Masjidil Haram.
Keputusan baru tersebut berarti, jamaah dapat beribdah di Dua Masjid Suci dan mengunjungi makam Nabi Muhammad tanpa perlu mengeluarkan izin apa pun. Dikutip dari Saudi Gazette, Ahad (6/3).
Sementara itu, Kementerian menekankan, penerbitan izin masih akan diterapkan bagi Jamaah yang melakukan umrah dan shalat di Al-Rawdah Syarifah.
“Menunjukkan status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna adalah satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan shalat di Dua Masjid Suci bagi jamaah umrah,” demikian keterangan tertulis Kementerian. (T/Hju/RS2)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)