Jakarta, MINA — Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh petugas haji, termasuk dari Indonesia, untuk menerima vaksinasi polio sebagai syarat utama keberangkatan ke Tanah Suci pada musim haji 1446 H/2025 M.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus polio di tengah jutaan jemaah yang berkumpul selama ibadah haji.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa vaksin polio kini menjadi kewajiban tambahan selain vaksin meningitis yang telah lama diberlakukan.
“Mulai tahun ini, seluruh jemaah dan petugas haji Indonesia diwajibkan menerima vaksinasi polio sebagai bagian dari persyaratan kesehatan internasional yang ditetapkan oleh Arab Saudi,” ujar Liliek pada 16 April 2025.
Baca Juga: BPH Siap Jadi Penyelenggara Haji Penuh pada 2026 Mendatang
Kebijakan ini merujuk pada status Indonesia sebagai negara yang masih tercatat dalam laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai wilayah dengan risiko penularan polio.
Oleh karena itu, seluruh jemaah dan petugas haji dari Indonesia diwajibkan menerima vaksin polio, tanpa terkecuali.
Distribusi vaksin polio telah dilakukan ke seluruh provinsi di Indonesia, sementara vaksin meningitis masih dalam proses distribusi dan ditargetkan selesai sebelum tahapan pelunasan haji tuntas.
Dengan demikian, vaksinasi dapat segera dilakukan setelah seluruh dokumen jemaah lengkap.
Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan kesehatan bagi seluruh jemaah dan petugas haji, serta mencegah potensi penyebaran penyakit menular selama pelaksanaan ibadah haji. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ribuan Warga Gelar Aksi Bela Palestina di Surabaya