Jakarta, 2 Safar 1438/2 November 2016 (MINA) – Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama (Ahok) harus diproses hukum.
“Bola sekarang ada di tangan penegak hukum. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Negara tidak akan terbakar karena tuntutan para pencari keadilan,” kata SBY dalam konferensi pers di kediamannya di Cikeas, Rabu (2/11).
Lebih lanjut SBY menyatakan, biarkan aparat bekerja secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Apapun hasilnya nanti, rakyat Indonesia harus menerima dengan lapang dada.
“Bisa saja hasilnya nanti, Pak Ahok dinyatakan bersalah secara hukum, atau sebaliknya, dinyatakan tidak bersalah,” paparnya.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama lndonesia, KH Ma’ruf Amin, meminta agar proses hukum terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama terkait Al Maidah ayat 51, segera diproses.
Hal tersebut diungkapkan Ma’ruf usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 1 November 2016. Pertemuan itu juga dihadiri oleh sejumlah petinggi dari organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
“Kami semua sepakat bahwa supaya ini diproses secara terhormat, proporsional melalui proses hukum,” kata Ma’ruf di Istana.
Desakan agar proses hukum dilanjutkan, karena isu itu sudah berkembang tak menentu dan sudah tidak lagi proporsional dan diluar konteks. Isu tersebut, juga sudah sangat mengganggu.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Menurut Ma’ruf, Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar dugaan penistaan agama itu diusut tuntas.
“Presiden mengatakan bahwa beliau sudah memerintahkan ini untuk diproses dan beliau tidak akan melakukan intervensi terhadap masalah ini,” ujar Ma’ruf.
Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh sejumlah Ormas Islam pada 4 November 2016 mendatang berada di payung Gerakan Nasional Pembela Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Demo tersebut terkait dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama (Ahok). (L/R03/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan