Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 1.130 Warga Negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh terdampak Covid-19 masih tertahan di beberapa negara.
“Sebanyak 717 orang berada di India, 216 orang diantaranya mendapatkan First Information Report (FIR) dan 89 orang mendapatkan Judicial Custody,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah kepada wartawan dalam Video Conference, Rabu (22/4).
Menurutnya, Kemlu RI telah merencanakan evakuasi terhadap WNI tersebut, namun hal itu harus ditunda karena semua anggota Jamaah Tabligh yang berada di India saat ini sedang dalam masa karantina. Selain itu sebagian lain sedang dalam proses hukum.
“Proses karantina dan hukum ini tidak hanya berlaku bagi Jamaah Tabligh dari Indonesia namun dari seluruh negara,” jelas Teuku.
Baca Juga: MAN 2 Kota Pekalongan Didorong Perkuat Jurusan Keagamaan
Untuk mengantisipasi kemungkinan pengenaan sanksi hukum oleh otoritas India terhadap WNI, perwakilan Indonesia di India telah mengupayakan pendampingan hukum dan memberikan
bantuan kekonsuleran.
Selain di India, sebanyak 135 WNI Jamaah Tabligh berada di Pakistan dan sebanyak 162 orang di Bangladesh. (L/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Peristiwa Alam yang Disebutkan dalam Al-Qur’an Jadi Acuan Relawan Kebencanaan