Jakarta, MINA – Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya tiba dengan selamat di tanah air, Jumat (7/7).
Keberhasilan pemulangan mereka merupakan hasil kerja sama yang erat antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok dan Yangon, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta RPTC Kementerian Sosial.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, para WNI tersebut sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan di Myawaddy, Myanmar, yang ternyata terlibat dalam praktik penipuan online. Lokasi tersebut terletak di wilayah konflik yang sulit dijangkau oleh aparat hukum Pemerintah Myanmar.
Pada 7 Juni 2023, ke-13 WNI berhasil melarikan diri dari perusahaan tersebut dan menyeberang ke Maesot, Thailand. KBRI Bangkok dengan sigap memberikan perlindungan dan mendampingi mereka selama proses pemeriksaan oleh otoritas Thailand. Selama waktu itu, KBRI tetap memastikan keamanan dan kebutuhan para WNI terpenuhi dengan baik.
Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah
Setelah ditetapkan sebagai korban TPPO oleh Tim Multi Disiplin di Maesot, proses pemulangan para WNI dapat segera dilakukan dengan bantuan dari KBRI Bangkok. Melalui koordinasi yang intensif dengan otoritas Thailand, para WNI akhirnya dilepaskan dan disambut oleh Deputy Permanent Secretary Kementerian Sosial Thailand serta perwakilan dari KBRI Bangkok.
Para WNI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (R/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam