Jakarta, MINA – Sebanyak 14.356 jamaah haji reguler belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H yang sebelumnya ditutup pada 5 Mei kemudian diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jamaah berhak melunasi sejak 11 April 2023, namun belum semuanya melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Ahad (7/5).
Tahun ini, kuota jamaah haji Indonesia kembali normal, 221.000 orang. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Untuk 203.320 kuota jamaah haji reguler, 188.964 jamaah sudah melunasi, 14.356 jamaah lainnya belum lunas.
“Jamaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Selain itu, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jamaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.
Menurut Saiful Mujab, jamaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jamaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.
Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. (R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas