
Seorang pendukung presiden Mesir terguling Muhammad Mursi memegang poster presiden pilihannya. (Foto: Egyptian Streets)
Kairo, 3 Rabi’ul Akhir 1438/2 Januari 2017 (MINA) – Pengadilan militer di Kota Assiut, Mesir, pada Ahad (1/1) menjatuhkan vonis terhadap 148 pendukung mantan Presiden Muhammad Mursi dengan hukuman penjara seumur hidup dan membebaskan 10 lainnya.
Pengadilan juga menjatuhkan vonis terhadap 42 terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda, Ahram Online melaporkannya seperti dikutip MINA.
Mereka yang divonis didakwa dengan tuduhan melakukan kekerasan dan menyerbu museum Malawy di Minya pada 2013.
Baca Juga: Yaman Luncurkan Rudal ke Israel, Sirene Berbunyi di Pusat-Pusat Kota
Para terdakwa yang merupakan pendukung presiden terguling Muhammad Mursi itu ditangkap selama kerusuhan pada 2013 menyusul aksi protes yang melawan pelengseran sang presiden.
Ratusan yang ditangkap pada tahun 2013 dirujuk oleh jaksa ke pengadilan militer.
Konstitusi 2014 Mesir memberikan pengadilan militer yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan terhadap fasilitas militer dan personelnya. Ketentuan ini telah memicu kontroversi, di mana pihak oposisi berkukuh bahwa warga sipil tidak boleh diadili oleh pengadilan militer.
Pada Mei lalu, enam orang dieksekusi setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer. (T/R11/RI-1)
Baca Juga: Ratusan Warga Tunisia Protes Genosida Kelaparan di Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Houthi Serang Bandara Ben Gurion Israel dengan Rudal Hipersonik