Jakarta, MINA – Direktur Perlindungan Warga Negera Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, terdapat 188 WNI dari seluruh negara terjerat hukuman mati yang saat ini sedang ditangani oleh Pemerintah Indonesia.
“Dari total 188 itu, 148 WNI yang ada di Malaysia, 20 di Arab Saudi, 11 di Cina, 4 di Uni Emirat Arab, 2 di Singapura, 2 di Laos dan 1 di Iran,” jelas Iqbal pada press briefing Kemlu RI di Jakarta, Senin (19/3).
Ia mengungkapkan, total WNI yang terjerat hukuman mati dari 2011- 2018 tercatat sebanyak 583 kasus. Perhitungan tersebut berdasarkan sistem penanganan WNI yang baru muncul pada 2011.
“Dari periode tersebut, Pemerintah Indonesia telah membebaskan 392 kasus, dan 3 lainnya di eksekusi mati. Ketiga WNI tersebut semuanya dieksekusi di Arab Saudi,” kata Iqbal.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Sementara itu, Sekertaris Utama BNP2TKI Hermono menjelaskan, WNI yang terjerat hukuman mati terbanyak yakni di Malaysia. Kebanyakan dari mereka mendapat tuduhan atas penyebaran narkoba, sedangkan di Arab Saudi dituduh atas kasus pembunuhan.
“Selama ini kita sudah berupaya maksimal baik dari segi hukum maupun nonhukum untuk membebaskan WNI kita yang terjerat hukuman mati. Setiap negara memiliki kekhususan sendiri dalam penaganannya,” katanya.
Hermono menambahkan, seluruh peluang selalu diupayakan untuk pembebasan WNI, paling tidak mereka yang terjerat hukuman mati dapat diringankan hukumannya. (L/R04/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan