Sebanyak 194.000 Santri Akan Terima Bantuan Program Indonesia Pintar Tahun Ini

 

Jakarta, 18 Jumadil Akhir 1438/17 Maret 2017 (MINA) – Kementerian Agama () tahun ini akan kembali menyalurkan () untuk santri pondok pesantren, dengan alokasi anggaran lebih dari Rp 148 miliar yang akan didistribusikan bagi 194.000-an santri penerima manfaat PIP.

Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin menegaskan dalam laman Kemenag, PIP pada pendidikan Keagamaan Islam (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) merupakan instrumen negara untuk hadir di pesantren.

PIP penting dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi santri dari keluarga kurang mampu, santri yatim, dan santri yang mengalami kerentanan sosial lainnya.

“PIP menjadi program prioritas yang selalu diperhatikan dan dipantau progresnya langsung oleh Presiden melalui Kantor Staf Presiden,” ujar Kamaruddin saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam, Jakarta, Kamis (16/3).

Penyelenggaran program PIP untuk santri pada Pondok Pesantren sudah berlangsung sejak tahun 2015. Dana manfaat PIP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan santri, seperti: pembelian kitab/buku dan alat tulis, pembelian alat perlengkapan pendidikan di Pondok Pesantren, iuran syahriyah, uang saku, dan biaya keperluan lainnya yang terkait dengan kebutuhan pendidikan di Pondok Pesantren.

“PIP untuk Pondok Pesantren yang dikelola Kemenag sudah berjalan tiga tahun. Dengan pengalaman ini, saya harap tata kelola manajemen pengelolaannya akan semakin maksimal, sehingga penyerapan nilai manfaat program ini juga semakin meningkat,” pesannya.

Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini berharap program PIP dapat memotivasi pesantren untuk tetap berada dalam khittahnya dalam mengembangkan tradisi akademik tafaqquh fiddin, mengembangkan nilai-nilai kepesantrenan, dan sekaligus merawat kemajemukan negeri ini.

Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly Ahmad Zayadi menjelaskan, penerima manfaat PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam adalah para santri pondok pesantren yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut: Santri pada pondok pesantren yang sedang mengikuti layanan Pendidikan Keagamaan Islam (PDF, Muadalah, PPS Wajar Dikdas, Santri yang hanya mengaji, dan layanan pendidikan keagamaan lslam lainnya), Tidak sedang menjadi peserta didik pada sekolah (SD/SMP/SMA/SMK) dan madrasah (MI/MTs/MA), dan berasal dari keluarga miskin.

“Persyaratan itu didukung dengan sejumlah data dan bukti-bukti otentik, seperti Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) yang ditandatangani Lurah/Kepala Desa, Dan/atau surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh Pengasuh/Penanggung Jawab Pondok Pesantren, serta data-data lainnya seperti Kartu Keluarga, Nomor KTP, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran negara,” tutupnya. (T/R09/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.