Den Hag, MINA – Sebanyak 198 organisasi Palestina dan internasional telah meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki kejahatan Israel, di tengah meningkatnya pembunuhan rezim Israel dan agresi berkelanjutan terhadap warga Palestina.
Berpidato di depan Jaksa ICC Karim Khan dan Presiden Majelis Pihak Negara untuk ICC Silvia Fernandez de Gourmandi, organisasi tersebut mengajukan sebuah memorandum yang menyerukan kecaman publik atas klasifikasi Israel yang mengecap “teroris” organisasi masyarakat sipil Palestina. Mereka juga menyeru rezim Israel untuk membatalkan keputusannya.
Organisasi tersebut menuntut agar kejahatan yang dilakukan oleh Israel selama serangan militernya yang tidak dapat dibenarkan di Jalur Gaza pada Agustus 2022, dimasukkan dalam penyelidikan yang sedang berlangsung atas situasi di Palestina, Press TV melaporkan.
Selain itu, mereka menekankan perlunya mempercepat penyelidikan, yang harus mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan seperti apartheid dan penganiayaan berdasarkan Pasal 9 Statuta Roma, serta mengeluarkan pernyataan proaktif untuk mencegah praktik Israel yang dapat berkontribusi pada kelanjutan dari kejahatan perang.
Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti
Organisasi menyerukan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah dan mencegah praktik apartheid. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan