Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 23 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

Lailatul Mukarromah - Ahad, 17 Mei 2020 - 23:06 WIB

Ahad, 17 Mei 2020 - 23:06 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat telah memberikan sanksi kerja sosial kepada 23 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, pemberian sanksi kerja sosial ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

“Totalnya ada 23 pelanggar yang sudah kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan jalan dan trotoar,” katanya dalam keterangan tertulis, Ahad (17/5).

Ia menyebutkan, 23 pelanggar PSBB yang disanksi kerja sosial ini tersebar di wilayah Gambir, Johar Baru, dan Cempaka Putih.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Irwandi berharap, sanksi kerja sosial seperti ini dapat membuat jera bagi para pelanggar aturan PSBB.

“Semoga dengan pemberian sanksi ini, mereka kapok dan dapat mematuhi aturan PSBB,” katanya. (R/R11/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Internasional