Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 24,4 Juta Siswa Terima Bantuan Kuota Data Internet

Hasanatun Aliyah - Sabtu, 11 September 2021 - 20:24 WIB

Sabtu, 11 September 2021 - 20:24 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet untuk belajar ke 24,4 juta peserta.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kuota data internet kepada nomor peserta yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi. Kuota tersebut diberikan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini, kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik,” disampaikan Menteri Nadiem di Jakarta, Sabtu (11/9).

Adapun rincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada bulan September 2021 ini sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini, telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama. Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.

Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan. Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.

Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” jelas Nadiem. (L/R5/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Palestina
Dunia Islam
Palestina
Palestina
Palestina