Tawau, MINA – Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 246 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT), yang telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia.
Seperti dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Sabtu (11/3), proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan fery penyeberangan yang disediakan secara khusus.
Para PMI yang dideportasi kali ini terdiri dari 204 orang pria, 39 orang wanita dan 3 anak laki-laki. Mereka sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 184 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya 9 kasus.
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau untuk memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP, termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para deportan untuk proses pemulangan.
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
Sesampainya di Nunukan para PMI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing. (R/RE1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah